Polsek PAS Ungkap Dua TKP Kasus Curanmor

(pelitaekspress.com)-PAGARALAM- Polsek Pagaralam selatan berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda di wilayah hukum Polsek  pagaralam selatan, hal ini  disampaikan Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, S.IK, MH didampingi Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Erwin Sudiar, SE.

Menurut Kapolsek, Pada Rabu 27 Mei 2020 sekitar pukul 14.30 WIB korban sedang bekerja disawah dan memakirkan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam No Polisi BG 2583 WC dipinggir pondok (dangau) tiba-tiba korban mendapat laporan dari sdr Jeki bahwa motor korban telah didorong (dicuri) oleh dua orang, seketika korban serta saksi mengejar pelaku dan mendapati sepeda motornya ditinggalkan di kebun kopi. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Pagar Alam Selatan,” ujar Kapolsek.

Pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB korban mengantarkan beras ke rumah keluarganya dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hijau No Polisi BG 4707 EAB di depan salon Darni Talang Kelapa Kelurahan Tumbal Ulas, sekitar pukul 19.45 WIB korban mau pulang dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi ditempat tersebut. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Pagar Alam Selatan.

Lanjut Kapolsek, Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek dan diback up Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pagar Alam, pada pukul 10.30 WIB, Kamis (28/05)  didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Tidak ingin pelaku kabur maka Kapolsek Pagar Alam Selatan dan Kanit Pidum Polres Pagar Alam IPDA Eka Harliansyah, SE beserta anggota segera menuju lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan.

Pelaku berinisial Anggi (26) akhirnya berhasil ditangkap, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Pagar Alam Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara, Rudi dan Indar masuk DPO dan sedang diburu,” kata Kapolsek.

Ditambahkan oleh Kapolsek,  Selain mengamankan tersangka turut diamankan Barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vega warna hitam BG 2583 WC No Rangka : MH35D9002AJ514595, No Mesin : 5D9-514591. 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio lM3 warna hijau BG 4707 EAB No Rangka : MH3SE886HJ147036 No Mesin : E3R2E-1537114. Kemudian untuk Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 7 Tahun,” tutupnya.(Repi)

Tinggalkan Balasan