(pelitaekspres.com) – JATI AGUNG – Kerjakeras dan pantang menyerah Jajaran Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan akhirnya membuahkan hasil.
Penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dialami oleh korban Sri Rahayu (22) yang terjadi pada (26/4/2024) sekira jam.13.30 Wib di Dusun Jati sari Desa Jati mulyo Kec.Jati agung Lampung Selatan akhirnya membuahkan hasil.
Tidak tanggung-tanggung dalam melakukan ungkap kasus pelaku Curanmor yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Jati Agung Ipda Andi Kesuma Wijaya S ini.
Dua orang pelaku yakni RFÂ (22) warga Kaliawi Bandar Lampung dan RD (29) Tanjung Karang Barat bandar Lampung berhasil diamankan pada Minggu (15/9/2024) bersama barang buktinya (BB).
Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung,S.Tr.K, MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, Jumat (20/9/2024)Â membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku tindak pidana Curanmor yakni RFÂ (22) warga Kaliawi Bandar Lampung dan setelah dilakukan pengembangan pihaknya berhasil mengamankan RD (29) Tanjung Karang Barat Bandar Lampung yang diduga sebagai penadah pada Minggu (15/9/2024) dirumahnya masing-masing.
Selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Mio Gear dengan Plat Nomor BE 2887 AGG atas nama Masitoh, ” tutur Kapolsek Jati Agung.
Ditambahkan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban Sri Rahayu (22) tentang adanya tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Jumat (26/4/2024) sekira jam.13.30 Wib di Dusun Jati sari Desa Jati mulyo Kec.Jati agung Lampung Selatan.
Dalam laporanya korban menjelaskan bahwa pada hari Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 13.30 wib dirinya berkunjung kerumah rekanya
Di dusun Jati sari Desa Jati mulyo Kecamatan Jati agung Lampung selatan dengan mengendari sepeda motor jenis Yamaha Mio Gear dengan Plat Nomor BE 2887 AGG, dan diparkir didepan rumah rekanya.
Namun setelah beberapa saat didalam rumah rekanya korban keluar dan tidak melihat lagi keberadaan sepeda motor miliknya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Jati Agung dan ditindak lanjuti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku bersama BB diamankan di Polsek Jati Agung dan diancam dengan Pasal 363 KUH Pidana, ” pungkasnya. (Cak Ton)