(pelitaekspres.com) – MOROWALI, SULTENG – Kepolisian Resort (Polres) Morowali mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis shabu pada Rabu malam, 10 Juli 2024, di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Abd Hamid, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai seringnya transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kos-kosan di Desa Bahomakmur.
“Pelaku berinisial YT alias F (38), warga Kabupaten Poso, diduga mengambil narkotika jenis sabu dari Jl. Pulau Bali, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulteng atas arahan seseorang berinisial A, dan membawanya ke Kabupaten Morowali,” ujar Kasi Humas.
Kejadian dimulai pada Rabu, 20 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 Wita, ketika anggota Satuan Resnarkoba Polres Morowali menerima informasi terkait aktivitas transaksi narkotika tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, anggota Sat Resnarkoba tiba di lokasi sekitar pukul 20.40 Wita dan berhasil mengamankan YT alias F di dalam kamar kos.
“Dalam penggeledahan, ditemukan 10 sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 555,6 gram yang terbungkus dalam plastik warna hijau dan bening yang disimpan di dalam tas warna hitam,” tambahnya.
Selain narkotika jenis sabu, anggota Sat Resnarkoba juga menyita 1 unit handphone merek Vivo warna silver yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“YT alias F kemudian diamankan di Mako Polres Morowali untuk proses lebih lanjut,” sambung Kasi Humas.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kamar kos YT alias F meliputi:
- 10 sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 555,6 gram.
- 1 unit handphone android merek Vivo warna silver.
- 1 buah pembungkus plastik warna hijau.
- 1 buah plastik bening.
- 1 buah tas warna hitam.
“YT alias F dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika, terutama jenis shabu, yang sangat berbahaya bagi kesehatan fisik, mental, sosial, dan kehidupan keluarga. Laporkan ke kantor polisi terdekat apabila menemui aktivitas atau kasus serupa. (Rpdm)