(pelitaekspres.com) – MOROWALI – Kepolisian Resor (Polres) Morowali melaksanakan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Senin (18/11/2024) pukul 14.50 WITA di Aula Polres Morowali. Sidang ini memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel yang terbukti melanggar kode etik Polri.
Sidang KEPP dipimpin oleh Wakapolres Morowali, Kompol Awaluddin Rahman, S.H., M.H., selaku Ketua Komisi, dengan didampingi perangkat sidang lainnya, termasuk pendamping terduga pelanggar dan tim penuntut dari Propam Polres Morowali.
Tiga Personel yang Disidangkan
- BRIPKA MT
- Laporan Polisi: LP-A/23/X/2024, tanggal 30 Oktober 2024
- Pelanggaran: Pasal 13 huruf (F) Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 dan Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003.
- Sanksi:
- Etika: Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
- Administrasi: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
- BRIPTU MR
- Laporan Polisi: LP-A/22/IX/2024, tanggal 14 September 2024
- Pelanggaran: Pasal 13 huruf (E) Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 dan Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003.
- Sanksi:
- Etika: Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
- Administrasi: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
- Catatan: Terduga pelanggar mengajukan banding atas putusan tersebut.
- BRIPKA AYS (In Absentia)
- Laporan Polisi: LP-A/20/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024
- Pelanggaran: Pasal 14 Ayat (1) huruf (A) PP RI Nomor 1 Tahun 2003.
- Sanksi:
- Etika: Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
- Administrasi: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Komitmen Polres Morowali
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri. Ia menambahkan bahwa Polres Morowali tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencederai kepercayaan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran kode etik yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Kapolres.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Morowali akan menindak tegas anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik melalui aturan internal maupun hukum pidana umum.
Sidang KEPP ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polri untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Polres Morowali berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.(RPDM)