(pelitaekspres.com) – LAMSEL- Dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan yakni Januari – Maret 2025 jajaran Polres Lampung berhasil menyita 52,50 Kg Narkotika jenis Sabu dalam 23 kasus dan 18 orang tersangka.
Dalam konferensi pers hari Jumat, (21/3/2025) Sat Narkoba Polres Lamsel juga berhasil menyita 127,20 Kg, Pil Extacy sebanyak 4.950 butir, Baya 98 butir, paling terakhir, Senin (17/3/2025) anggota Polres Lamsel juga berhasil menyita 21 Kg Sabu serta satu orang tersangka warga Malaysia.
Dari hasil interograsi yang diperoleh petugas kepolisian Polres Lamsel, tersangka warga negara Malaysia yang berhasil diamankan bersama 21 kg Narkotika jenis Sabu adalah salah satu jaringan Freedy Pratama. Menurutnya dapat terlihat dari modus operandi yang dilakukan oleh tersangka diantaranya, menggunakan aplikasi Komunikasi Signal, Operator berada dinegara Malaysia, Melakukan penimbangan Narkotika jenis Sabu dan Melabelkan Jumlah sesuai perintah Operator dan Membawa membawa Narkotika jenis Sabu dengan modus paket pada moda Transportasi umum atau ekspedisi Chargo serta Pembayaran dalam bentuk mata uang Ringgit Malaysia pada kurir WNA.
Kapolda Lampung Irjen Santika yang didampingi oleh Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat Konferensi pers Jumat (22/3/2025) mengatakan bahwa dalam kurun waktu 3 bulan (januari-Maret 2025) jajaran Polres Lamsel berhasil mengamankan 52,50 kg Sabu, Ganja127,20 Kg, Pil Extacy sebanyak 4.950 butir, Baya 98 butir beserta para tersangka dan salah satunya berkewarga negaraan Malaysia dengan nilai ekonomis sebesar Rp.54.871.400.000.
Namun demikian lanjut Irjen Santika, pihaknya akan terus meningkatkan dalam penanggulangan dan peredaran Narkoba yang ada diwilayah Polda Lampung, terlebih dipintu masuk Pelabuhan Bakauheni yang merupakan Gerbang Sumetera ini, ” tuturnya.
Kepada para tersangka ucap Irjen Santika, pihaknya akan mengenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 AYAT (2) Jo Pasal 132 AYAT (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Juga akan menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup/hukuman Mati, ” pungkasnya.
Usai menyampaikan konferensi pers, Kapolda Lampung bersama jajaran serta Forkopimda Lamsel melakukan pemusnahan barang bukti (BB) jenis Narkoba senilai Rp. 54.871.400.000. dihalaman Mapolres Lamsel. (Cak Ton)