(pelitaekspres.com) -INDRAMAYU- Polres Indramayu mengungkap kasus peredaran narkotika selama bulan September 2024, dengan berhasil menangkap 17 tersangka. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, memaparkan rincian kasus yang melibatkan delapan orang pengedar sabu-sabu dan sembilan pengedar obat-obatan terlarang tanpa izin edar 2 Oktober 2024.

Salah satu tersangka, AC alias P (47), yang dikenal sebagai pengedar kelas kakap, ditangkap dengan barang bukti sebanyak 324 ribu butir obat keras tertentu. Jumlah tersebut mendominasi total 331.375 butir obat keras yang berhasil diamankan dari seluruh tersangka. Kapolres menegaskan bahwa P mendapatkan pasokan dari Jakarta dan akan menjadi target pengejaran berikutnya.

Kapolres Ari juga merinci nama-nama tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan ini, antara lain A (25), BA (32), AF (35), SI (26), T (42), R (26), S (29), dan R (43) yang terlibat dalam pengedaran obat-obatan terlarang, serta IM (37), DK (34), AM (23), J (27), HB (32), K (45), MS (39), dan D (46) untuk kasus sabu-sabu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan kini mereka mengenakan baju tahanan oranye untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kapolres mengingatkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Indramayu demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. (W.H)

Tinggalkan Balasan