(pelitaekspres.com) –INDRAMAYU- Polres Indramayu kembali berhasil membongkar sindikat pelaku peredaran narkotika berupa  sabu – sabu yang beredar di wilayah Kabupaten Indramayu.

Dalam konfrensi pers AKBP M Fahri Siregar mengatakan, bisnis haram ini dikendalikan oleh RA (45) warga Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Sabu – sabu seberat 123,09 gram  berhasil diamankan sebagai barang bukti.

“Tersangka ditangkap di pinggir Jalur Pantura Indramayu Desa Langut, Kecamatan Lohbener pada Rabu 5 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB,” ujar AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (11/6/2024).

Fahri menyampaikan, terbongkarnya bisnis gelap ini berawal dari laporan warga bahwa ada aktivitas mencurigakan dengan melibatkan para sopir truk yang melintas di Jalur Pantura Indramayu.

Setelah ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui adanya transaksi narkoba jenis sabu – sabu di dalamnya.

Bisnis ini dijalankan oleh RA, tersangka yang bersangkutanpun langsung dilakukan penangkapan.

RA ditangkap ketika berkendara menggunakan sepeda motor di Jalur Pantura Indramayu di wilayah Desa Langut Kabupaten Indramayu.

Usai ditangkap, polisi langsung melakukan penggeledahan hingga ditemukannya sebanyak 15 paket sabu – sabu yang dibungkus plastik klip bening dari dalam tas selempang yang dibawa RA. Total keseluruhan sabu-sabu yang berhasil diamankan diketahui mencapai seberat 123,09 gram.

Para pelaku pengedar sabu – sabu di jerat dengan pasal 114 ayat 5 dan atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara.(Wira Hadiyono)

Tinggalkan Balasan