Polres Asahan Rekontruksi Ibu Kandung Buang Bayi Yang Baru Dilahirkannya “16 Adegan”

(pelitaekspres.com) – ASAHAN- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan melaksanakan reka ulang (Rekontruksi) tindak pidana yang melakukan kekerasan terhadap anak, atau ibu dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya ketika dilahirkan, Kamis (02/12/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Pada rekonstruksi ini, petugas juga menghadirkan Fatma Wati (Tersangka) dan 6 orang saksi.

Sementara dalam kesempatannya Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK , MH menyampaikan kegiatan tersebut terdiri dari 16 adegan Rekontruksi.

Adegan ke 1 dimulai pada hari Sabtu 13 November 2021 sekira pukul 19.00 WIB, Tersangka melahirkan seorang bayi didalam kamar rumahnya di Dusun V (Lima) Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan dengan posisi menyandar di samping tempat tidur.

“Kemudian Tersangka mengeden sebanyak 6 kali, lalu mengeluarkan bayi laki-laki tersebut, dan ketika kepala bayinya keluar dari kemaluan langsung terhempas ke lantai yang beralaskan seprei,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, adegan ke 2, Tersangka memberi alas bayi tersebut dengan seprei lalu menyembunyikannya dibawah kolong tempat tidur, karena ada kedatangan ibunya.

“Adegan ke 3, pada hari Minggu 14 November 2021 Tersangka bangun tidur sekira pukul 08.30 WIB, lalu mengambil 1 buah plastik kresek hitam di dapur dan 1 buah goni plastik berwarna putih,” urainya.

Dijelaskan Kapolres lagi, adegan ke 4, Tersangka kembali kedalam kamar, kemudian memasukkan bayi bersama ari-arinya kedalam plastik dan goni serta menggulungnya.

“Pada adegan ke 5, Tersangka  memasukkan bayi tersebut kedalam bagasi Sepeda Motor miliknya yang berada di ruang televisi,” ungkapnya.

Masih Kapolres, selanjutnya untuk adegan ke 6, Tersangka mengirim pesan WatShap kepada Dilla untuk datang kerumahnya.

Selanjutnya adegan ke 7, pada hari Minggu 14 Nopember 2021 sekira pukul 14.00 WIB, Dilla, Ajeng dan Yunda datang kerumahnya untuk menjenguk Tersangka.

“Sedangkan pada adegan ke 8, Tersangka meminta tolong kepada Yunda untuk membuang bangkai entok yang sebenarnya adalah bayi yang baru dilahirkannya,” terangnya.

“Lalu Yunda mengeluarkan Sepeda Motor Tersangka dan membonceng Ajeng ke pinggir sungai Sitio-tio,” tambahnya.

Sambung Kapolres, Ia juga mengatakan, adegan ke 9, dimulai setelah saksi Yunda bersama saksi Ajeng sampai ke pinggir sungai Sitio-tio, kemudian mereka membuang goni yang berisikan bangkai di aliran sungai dan pada adegan ke 10, saksi Yunda dan Ajeng kembali kerumah Tersangka.

“Di Adegan ke 11, pada hari Selasa  16 November 2021 sekira pukul 08.30 WIB, saksi Warsimen sedang mencuci tangan dan kemudian mencium bau busuk lalu melihat ada sebuah goni plastik berwarna putih yang tersangkut di pohon sawit dipinggir sungai,” ucapnya.

Selain itu Kapolres memaparkan adegan ke 12, saksi Warsimen mengambil kayu dan berusaha merai goni tersebut, digeser perlahan-lahan setelah dekat, selanjutnya saksi meraih goni itu, lalu mengambilnya kemudian mengangkat goni ke daratan dan saksi membuka ikatan goni plastik.

“Setelah ikatannya terbuka, saksi melihat isi goni itu berisi plastik berwarna hitam yang terikat simpul, lalu saksi kembali membukanya dan ketika terbuka, saksi melihat ada sesosok jasad bayi,” bebernya.

Disamping itu Kapolres juga mengungkapkan di adegan ke 13,  saksi Warsimen memberitahukan kepada saksi Sarbeni, Bajuri serta Indra lalu bersama-sama kembali menuju lokasi itu, dan tidak berapa lama kemudian datanglah pihak kepolisian dari Polsek Prapat Janji,  pihak kesehatan ke TKP selanjutnya di bawa dari lokasi.

Adegan ke 14, pada hari Selasa 16 November 2021 sekira pukul 16.00 WIB, dimana pada saat itu Ajeng mengirimkan ScrenShoot berita tentang penemuan bayi kepada saksi Yunda.

“Saat itu Yunda memperhatikan pada foto tersebut, dimana saksi melihat ada terdapat foto goni plastik serta mayat bayi yang di blur, mirip dengan goni plastik yang diberikan oleh Fatma Wati (Tersangka) kepada Yunda dan Ajeng. Serta menyuruhnya untuk dibuang ke aliran sungai Sitio-tio pada hari Minggu 14 November 2021 sekira pukul 14.00 WIB,” jelasnya.

Diterangkan Kapolres kembali, pada adegan ke 15, sekira pukul 18.00 WIB, Yunda datang ke rumah Ajeng dan mengatakan, bahwasanya goni yang ada dalam foto tersebut sama dengan goni yang dibuang waktu itu.

“Setelah Yunda menjelaskannya, Ajeng juga baru menyadari bahwasanya goni tersebut sama dengan goni yang mereka buang di aliran sungai Sitio-tio,” kata Kapolres menguraikan satu persatu.

Yang terakhir Kapolres juga menerangkan, pada adegan ke 16, saksi Yunda memberitahukan perihal tersebut kepada ibunya, dan selanjutnya memberitahukan kepada ibu Ajeng serta ibu Dila, lalu melaporkannya kepada Kepala Desa,” cetus Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK , MH sekaligus mengakhiri.

Dalam kegiatan rekontruksi ini dihadiri Kasi Pidum Kajari Asahan, Aben BM. Situmorang SH, Kasi Intel Kajari Asahan, Josron Sarmulia Malau SH, Kuasa Hukum Tersangka

Tekad Kawi SH, Penasehat Hukum yang ditunjuk Rahmad Abdillah, Kanit PPA Polres Asahan, IPDA Rospita Nainggolan, 2 Penyidik Pembantu Bripka Fadlan Noor M SH dan Briptu Retno Revitayani SH, personil Identifikasi Aiptu Joni Manurung, personil Humas Polres Asahan Bripka Laila (Doni).

 

Tinggalkan Balasan