(pelitaekspres.com) -PALEMBANG- Mengaku bekerja di KPK dengan pangkat Komisaris Polisi, seorang pria di Palembang berinisial AH melakukan penipuan dengan dalih dapat meloloskan tes penerimaan bintara polisi tahun 2023.
Atas ulahnya, polisi gadungan ini diciduk oleh Unit 4 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Tersangka ini diketahui melakukan penipuan terhadap korban GA (23) warga Palembang. Korban yang percaya iming-iming pelaku kemudian mentranferkan uang.
Adapun korban telah menyerahkan uang tersebut sebanyak 6 kali melalui transfer dan satu kali secara tunai dengan total kerugian senilai Rp345 juta.
Kasus penipuan ini kemudian dilaporkan korban ke Mapolda Sumsel
“Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya pada Rabu (26/6/2024) malam,” kata Kombes Pol Anwar Reksowidjojo saat pres rilis di Mapolda Sumsel, Kamis (27/6/2024).
Kombes Anwar menyebut modus pelaku dengan mengimingi-imingi korban untuk meminta uang ratusan juta rupiah sebagai syarat agar lolos seleksi Bintara Polri.
“Ini lah modus pelaku. Namun hingga saat ini kami masih melakukan pendalaman lagi terhadap pelaku tersebut,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa foto-foto korban yang memakai baju baju anggota polisi.
Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 372 atau 378 KUHP tentang kasus penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurang lebih diatas 10 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Agus Heriyanto mengakui perbuatannya.
“Iya saya sudah 4 kali melakukan penipuan, ada yang buat masuk polisi dan bisnis juga. Keuntungan saya sudah dapat uang senilai Rp100 juta hingga Rp350 juta, katanya.
Dia menjelaskan, bahwa ia mendapat ide ini dari diri sendiri dan berinisiatif untuk mencetak foto-foto yang didapatnya dari internet.
“Saat korban meminta uangnya kembali, saya sedih, karena uang sudah habis buat usaha,” pungkasnya. (Ags)