(pelitaekspres.com) –PAGARALAM.-Dalam rangka menciptakan kenyamanan dan  rasa aman bagi kehidupan diperlukan penataan ruang. Alasan pertama, Ruang tidak bertambah sementara kita,aktifitas dan sebagainya terus bertambah dan berkembang karena itulah perlu penataan ruang  termasuk pemanfaatan yang ada di dalamnya (tanah dan air) jelas Pemateri, Andi Wahyudi dari Dinas Tata Ruang Provinsi Sumsel saat memberikan paparan dihadapan peserta. Disamping itu juga,ruang bukan hanya milik kita (Manusia),”jelasnya.

Hal penataan ruang sangat dibutuhkan dalam kehidupan kita, bahkan ada sanksi bilamana terjadi pelanggaran. Dan untuk Pagaralam ada peninjauan lima tahun sekali untuk penyesuaian kemudian.

“Penataan ruang bisa diumpamakan berbagai rumah.bagian mana untuk dapur, kamar mandi, kamar tidur dan seterusnya sehingga ditemukan kenyamanan, ketentraman, aman dan sebagainya.”terang Andi Wahyudi.

Penataan ruang sesuai dengan UU No. 26/2007 tentang penataan ruang,imbuhnya. Ditambahkan Andi Wahyudi,  PP 21, 2021 Pasal 5 Rencana tata ruang (RTR)  Untuk :

  1. Penerbitan keseuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).
  2. Pemanfaatan ruang untuk seluruh kegiatan pembangunan sektoral.
  3. Penerbitan perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut.
  4. Penerima hak atas tanah dan hak pengelolaan ,dan Pemberian hak atas tanah berdasarkan KDB,KLB dan lainnya.

Sementara pemateri M.Elke Apriliansyah dalam paparannya. Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKKPR) adalah dokumen yang menyatakan keseuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana detail tata ruang (RDTR), dan persetujuan keseuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) adalah dokumen yang menyatakan keseuaian antara rencana kegaiatan pemanfaatan ruang dengan RTR selain RDTR.

KKPR menurut Elke untuk kegiatan berusaha, baik perorangan, usaha mikro kecil (UMK),Non UMK, menengah, besar dan kantor perwakilan.

Ditambahkan dia,Dokumen pendaftaran PKKPR meliputi koordinat lokasi, kebutuhan luas lahan, informasi penguasaan tanah, informasi jenis kegiatan, rencana jumlah lantai bangunan, rencana luas lantai bangunan dan rencana teknis bangunan/rencana induk kawasan (khusus untuk kegiatan Non berusaha), urainya.

Kegaiatan sosialisasi yang dipusatkan di hotel Dempo Flower diikuti oleh perwakilan dinas Perizinan, Agraria dan Tata Ruang camat, dan lurah se Pagaralam dan dibuka oleh Pj.Sekda Pagaralam Rano Fahlesi.(Rep)

Tinggalkan Balasan