(pelitaekspres.com) -BANDARLAMPUNG– Pj. Gubernur Lampung Samsudin menyambut baik Sosialisasi Program Pembentukan Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi, yang dilaksanakan di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Selasa (30/7/2024).
Acara yang menghadirkan Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi tersebut, menurut Pj. Gubernur Samsudin sebagai langkah untuk menyamakan persepsi kepada seluruh Pemerintah Daerah
“Saya menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai langkah untuk menyamakan persepsi kepada seluruh Pemerintah Daerah,” ujar Samsudin.
Dia menilai pemberantasan korupsi tidak hanya penindakan dan perbaikan sistem, tapi diperlukan penguatan budaya antikorupsi dan peran aktif masyarakat dalam membangun integritas serta sebagai upaya memitigasi risiko korupsi dalam tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/kota sebagai salah satu aktor Penyelenggara Pembangunan Daerah.
Program Kabupaten dan Kota Anti Korupsi, jelas Pj. Gubernur Samsudin, bukanlah membangun suatu aplikasi ataupun membangun sistem baru, tetapi upaya untuk membangun implementasi dan sinergi kepada program-program Pemerintah dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah yang bebas dari korupsi.
Program ini, lanjutnya, mengutamakan implementasi nyata di lapangan dalam mendukung perubahan yang meliputi komponen yaitu penguatan tatalaksana, kualitas pengawasan, peningkatan Kualitas pelayanan publik, peningkatan budaya kerja antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat, dan kearifan lokal.
“Semua diharapkan mendukung Daerah memiliki integritas tinggi,” jelas Pj. Gubernur Samsudin.
Tujuan yang ingin dicapai dalam program ini yakni terbangunnya budaya antikorupsi dan nilai integritas pada penyelenggaraan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat di kabupaten/kota serta mewujudkan masyarakat yang sejahtera baik dari indikator kesejahteraan serta peningkatan capaian kinerja dalam Indikator Makro Pembangunan.
Setelah pelaksanaan Sosialisasi ini, akan dilanjutkan dengan kegiatan observasi di 2 Kabupaten di Provinsi Lampung.
Tujuannya untuk memotret kegiatan dan kebijakan terkait upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota serta menilai kesiapan Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut sebagai Percontohan Antikorupsi.
“Untuk pelaksanaan observasi di Provinsi Lampung, Kabupaten/Kota yang akan dilakukan observasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Untuk itu kami harapkan supaya kedua kabupaten ini mampu memaparkan secara optimal terkait dengan berbagai implementasi yang sudah dilakukan dalam aksi pencegahan korupsi,” jelasnya.
Besarnya amanah baik anggaran dan kewenangan yang dikelola pemerintah Kabupaten/Kota membawa konsekuensi berupa tuntutan cara kerja yang profesional, efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk mewujudkan pembangunan yang berintegritas tinggi dan hal tersebut tidak semata menyangkut aparat pemerintah, tetapi juga diperlukan masyarakat yang harus memahami nilai-nilai anti korupsi.
“Saya yakin dan percaya, bahwa aksi pencegahan korupsi akan berjalan dengan optimal manakala kita semua secara bersama-sama, saling bahu-membahu, dan berkomitmen dalam mendukung dan melaksanakan berbagai program pencegahan tersebut sesuai bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, menyampaikan bahwa dalam rangka memberantas korupsi, KPK menyadari tidak mungkin bekerja sendiri, KPK perlu bersinergi dengan seluruh stakeholder yang ada.
KPK juga menyadari bahwa dalam rangka memberantas korupsi tidak mungkin selesai dengan hanya penegakan hukum, tetapi juga harus dibarengi dengan kegiatan pendidikan dan pencegahan.
“Oleh karenanya, KPK memiliki berbagai program, khususnya dibidang pendidikan dan pencegahan,” ujar Kumbul Kusdwidjanto.
Ia melanjutkan bahwa KPK ada Program Desa Anti Korupsi sejak 2021-2023, dan akan berlanjut sampai 2027. “Dan alhamdulillah disetiap Provinsi sudah ada perwakilan Desa Anti Korupsi,”
“Kemudian mulai 2024 sampai 2027 nanti, kita akan bentuk disetiap Provinsi itu Percontohan Kabupaten dan Kota,” ujarnya.
Terkait hal itu, jelas Kumbul Kusdwidjanto, tahun ini sudah berjalan pembentukannya selama satu tahun nanti. “Kita sudah mulai dari Januari dan akan berakhir penilaian di bulan November. Kemudian Desember akan kita launching, ada dua Kabupaten dan dua Kota,” jelasnya.
Kemudian kami datang ke Lampung ini, jelas Kumbul Kusdwidjanto, dalam rangka untuk persiapan Percontohan Kabupaten dan Kota Anti Korupsi tahun 2025. Dimana ada 15 Provinsi yang kami targetkan.
“Kami bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, Kementerian Keuangan, BPKP, Ombudsman, Kepolisian dan Kejaksaan untuk sama-sama membangun sebuah Kabupaten dan Kota Anti Korupsi,” ujarnya.
“Makanya kami observasi hari ini sampai jumat di dua Kabupaten yaitu Pesawaran dan Lampung Tengah. Kemudian nanti akan kami pilih satu, untuk menjadi percontohan di tahun 2025,” tambahnya. (Red)