(pelitaekspres.com) -PALEMBANG- Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi,S.H, M.S.E melakukan penandatanganan sekaligus menyerahkan deklarasi Final Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir (RZWP-3K) Provinsi Sumsel yang dilangsungkan  di ruang rapat Bina Praja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, Kamis (8/8/2024).

Dalam arahannya Pj Gubernur Elen Setiadi menjelaskan,  saat ini Pemprov Sumsel sedang dalam perbaikan revisi RTRW dan sejalan proses tersebut terdapat perkembangan pemanfaatan ruang laut RZWP-3-K yang mendukung pembangunan dan investasi di Provinsi Sumsel. Karena itu dilakukan penyusunan Perubahan Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir RZWP-3-K Provinsi Sumatera Selatan, yang mana perubahan tersebut adalah mengubah zona baru yaitu dumping area seluas 100 ha.

“Tahapan-tahapan yang telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut adalah sebagai berikut FGD (Focus Group Discussion) Pasal (69), Konsultasi Publik Pasal (70), dan Konsultasi Teknis Pasal (71,” kata Elen.

Dia menambahkan, deklarasi Dokumen Final Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir (RZWP-3-K) provinsi Sumatera Selatan, yang mana merupakan tahapan lanjutan setelah dilaksanakannya Pasal 71 yaitu Konsultasi Teknis Dokumen Final Materi Teknis Perairan (RZWP-3-K) Provinsi Sumatera Selatan di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta tanggal 31 Juli 2024.

“Deklarasi pada hari ini  merupakan pernyataan dari pemerintah provinsi Sumatera Selatan bahwa dokumen materi teknis muatan perairan pesisir RZWP-3-K provinsi Sumatera Selatan sudah disepakati dan tidak ada perubahan lagi,” tegasnya.

Dikesempatan yang sama, Direktur Penataan Ruang Laut KKP RI Suharyanto,  memberikan apresiasi kepada Pj Gubernur Elen Setiadi yang sudah hadir langsung dan mengawal proses Deklarasi Final Dokumen Materi Teknis Muatan Pesisir.

“Sumsel merupakan salah satu provinsi yang prosesnya tercepat”, ucap Suharyanto.

Sementara Ketua Tim Kerja Zonasi Daerah KKP RI Krishna Samudra mengatakan, dengan dilaksanakannya deklarasi maka menutup semua masukan dari Kabupaten/kota dan tidak ada perubahan lagi.

“Persyaratan terpenuhinya deklarasi ada tiga, yaitu dihadiri wakil pimpinan daerah dalam hal ini telah dihadiri langsung pak Gubernur, kemudian ada perwakilan dari KKP, dan dihadiri peserta deklarasi yang pada hari ini telah memenuhi kuorum,” tandasnya.(dkd)

 

Tinggalkan Balasan