(pelitaekspres.com) – KEPULAUAN NIAS – Ketua dan wakil ketua DPRD Kota Gunungsitoli bersama Walikota Gunungsitoli Ir.Lakhomizaro Zebua,Tandatangani Nota Kesepakatan Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Rabu (14/07/2021).
Sebelum penandatanganan nota kesepakatan tersebut,agenda rapat diawali dengan laporan Badan Anggaran dan penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Gunnungsitoli terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020
Dalam pendapat akhirnya Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua, sangat mengapresiasi dukungan dan saran konstruktif yang diberikan oleh segenap anggota dewan yang terhormat selama proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini, sehingga ranperda dimaksud dapat ditetapkan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.
Usai pengambilan keputusan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan umum Walikota terhadap Ranperda Kota Gunungsitoli tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli, yang disampaikan oleh Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si
Pada rapat paripurna tersebut, turut dihadiri Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektur dan Kepala Dinas Kominfo Kota Gunungsitoli.(Toro Harefa)

Leave a comment