(pelitaekspres.com) – INDRAMAYU – Kasus di media sosial (medsos)  yang sempat viral tentang penganiayaan sampai berujung maut. Dalam potongan video yang diterima pewarta pada Selasa (18-06-2024) tersebut, di dalam vidio pelaku menganiaya korban sambil melontarkan umpatan. Sesekali terdengar suara perempuan yang juga mengeluhkan kesakitan.

Menurut informasi yang di peroleh, dalam aksi di video tersebut terjadi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu pada Minggu 16 juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Kejadian bermula dari kecelakaan dua sepeda motor, kedua orang yang diduga melakukan penganiayaan yakni inisial R dan inisial AN merupakan warga Desa Mekarjaya. kedua pelaku diduga telah menganiaya dua orang korban yakni MA dan TI, satu korban berinisial TI tewas akibat mengalami luka di bagian kepala.

Dalam acara konferensi pers di lingkungan Polres Indramayu Rabu (19-06-2024), AKBP M Fahri Siregar selaku Kapolres Indramayu menjelaskan kepada awak media bahwa video yang sempat viral tersebut itu benar terjadi dan lokasi kejadian di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu pada Minggu 16 juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar juga mengungkapkan bahwa para tersangka saat ini sudah berada dalam tahanan Polres Indramayu untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pelaku penganiayaan Inisial R dan AN ini kami amankan dari lurah. Jadi lurah ini datang ke rumah pelaku, kemudian membawa mereka ke kantor kecamatan, dan petugas kami melakukan interogasi.” Ujar Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu kepada awak media, Rabu (19-06-2024).

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan bahwa setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui perbuatannya, penetapan R dan AN sebagai tersangka juga didasari oleh video viral yang memperlihatkan mereka menganiaya korban, serta keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kemudian menetapkan R dan AN sebagai tersangka, dan saat ini mereka sudah ditahan,” tegas Kapolres Indramayu.

Kedua tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun berdasarkan Pasal 170 KUHP ayat 2. (Wira Hadiyono)

Tinggalkan Balasan