(pelitaekspress.com) – BREBES – Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Brebes berhasil mengamankan Hermanto (35th) warga Desa Sawojajar, Kec. Wanasari Kabupaten Brebes. Pria tersebut memperkosa istri orang pada kamis (21/5) jam 15.22 wib dikediaman korban desa yang sama. Polisi menangkap hermanto dikediamannya selang sehari (22/5) tanpa perlawanan setelah mendapat laporan dari suami korban.
Saat gelar perkara dipolres brebes, kamis (28/5), terungkap, Awal mulanya yaitu pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020 sekira Pukul 15.22 wib saat pelapor sedang berada dirumah kaka pelapor di Ds. Kaliwlingi Kec./Kab. Brebes dan saat itu Pelapor membuka handphone milik pelapor dan ada panggilan tak terjawab dari istri Pelapor (Korban) dan ada pesan singkat dari istri Pelapor (korban), selanjutnya pelapor langsung pulang ke rumahnya, sesampainya dirumah, mendapati rumah Pelapor dalam keadaan terkunci dari dalam, kemudian Pelapor membuka menggunakan kunci serep, setelahnya Pelapor masuk rumah Pelapor mendengar suara keran air dari dalam kamar mandi, setelah Pelapor melihat ke kamar mandi mendapati Istri menangis selanjutnya Pelapor langsung bertanya kepada korban dan korban saat itu mengatakan kalau habis diperkosa oleh Terlapor dengan Kata-kata “Kas diperkosa ning Hermanto” (Habis diperkosa sama Hermanto), selanjutnya pelapor bersama dengan kaka pelapor langsung menuju kerumah Terlapor dan saat itu Terlapor tidak mau mengaku, sampai Pelapor mendatangkan Korban tetap saja Terlapor tidak mau mengakui, selanjutnya sekira pukul 19.00 wib Terlapor bersama dengan Istrinya mendatangi Rumah saudara Pelapor dan saat itu Terlapor mengakui kalau benar Terlapor telah menyetubuhi Istri Pelapor (Korban).
Polisi mengamankan sepotong baju terusan warna cokelat dan celana dalam warna putih. Tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHPidana Subsidier Pasal 289 KUHPidana.
Selanjutnya, polisi Melakukan Penahanan serta membuat pemberitahuan kepada keluarga tersangka, Melakukan Pemberkasan dan Koordinasi JPU dan Melakukan Penyidikan Tuntas.(mad/edi).