(pelitaekspres.com) -BLITAR- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar Tahun 2024-2044 telah resmi disetujui menjadi Perda oleh seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Blitar. Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara DPRD Kabupaten Blitar dan kepala daerah yaitu Bupati Blitar, Rini Syarifah, serta Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto, beserta Wakil-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, di Graha Paripurna DPRD setempat, pada Rabu (12/06/2024).
Penandatanganan persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto, didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i, Susi Narulita, dan Mujib. Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto, menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini merupakan tindak lanjut surat dari Bupati nomor B/180.03/2667/409.1.2/2024 tertanggal 21 Mei 2024 mengenai penyampaian tindak lanjut hasil evaluasi Ranperda Kabupaten Blitar.
“Setelah ini, nanti ke gubernur untuk dimintakan nomor register. Jadi, sudah berproses panjang sekarang penetapan artinya disetujui menjadi Perda setelah melalui proses evaluasi selama proses harmonisasi, lalu diambil keputusan. Hari ini, ini syarat untuk mendapatkan nomor register. Nah, setelah ini ya sudah masuk lembaran daerah,” jelas Suwito.
Suwito juga menambahkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) baru disampaikan pada paripurna kali ini dan akan dimulai pembahasannya dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
“Rencana pembangunan jangka panjang ini mencakup 20 tahun, dari tahun 2024 sampai 2044,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Blitar, Rini Syarifah, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blitar atas sumbangsih saran, pikiran, waktu, dan tenaga dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar Tahun 2024-2044 melalui Panitia Khusus pada tahun 2023 yang lalu.
Rini Syarifah menjelaskan bahwa Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar merupakan salah satu dokumen perencanaan jangka panjang (20 tahun) yang harus terintegrasi dengan dokumen perencanaan jangka panjang lainnya. Penyusunan dokumen ini bersifat mandatory, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mewajibkan setiap daerah untuk menyusun rencana pembangunan industri. Di tingkat nasional, disebut RIPIN (Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional); di tingkat provinsi disebut RPIP (Rencana Pembangunan Industri Provinsi); dan di tingkat kabupaten/kota, disebut RPIK (Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota).
Menurut Bupati, sinkronisasi antara RIPIN dan RPIP menjadi pegangan dalam menyusun RPIK di Kabupaten Blitar. RPIK disusun sebagai langkah preventif untuk meminimalisir dampak negatif industrialisasi bagi pembangunan ekonomi Kabupaten Blitar, serta untuk memaksimalkan peranan industri dalam percepatan pembangunan ekonomi daerah ini. Aspek pengembangan industri yang dipertimbangkan meliputi geografi, demografi, dan ekonomi.
Dengan persetujuan ini, Kabupaten Blitar diharapkan dapat menjalankan rencana pembangunan industri secara terarah dan terintegrasi, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan perekonomian daerah. (Dn/Mst)