(pelitaekspres.com) -BLITAR KOTA – Oknum pengusaha inisial S penyewa aset Berupa tanah milik Pemerintah Kota Blitar diduga mencederai perjanjian kontrak yang telah disepakati antara pemerintah Kota Blitar dengan pengusaha tersebut.
Pemanfaatan aset daerah yang berada di Jalan Klampis, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar dengan nomor SHP 19 /luas 12230 M2 Kode Barang :Â 01.01.02.01.01.00013 di mohon pada awal 2024 oleh pengusaha inisial S di gunakan Usaha UMKM Pemberdayaan masyarakat dan Gudang Non Permanan.
Sementara itu Tim Evaluasi Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Blitar melalui Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yakni, Widodo Saptono Johannes S.Sos.,M.AB di temui awak media pada Rabu di kantornya (04/09/2024) menyampaikan, bahwa Tim yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah telah melakukan peninjauan di lapangan.
“Melihat secara langsung kondisi di lapangan ketua Tim segera memerintahkan penyewa untuk menghentikan proses pembangunan pemanfaatan aset daerah tersebut dan telah melayangkan surat teguran Penertiban Pemanfaat Barang Milik Daerah kepada pengusaha inisial S tersebut,” jelasnya.
Isi surat tersebut, bahwa Pemerintah Kota Blitar meminta pihak penyewa agar dalam pemanfaatan aset daerah harus mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku mengenai tata ruang dan wilayah, dalam pelaksanaan pembangunan terlebih dahulu harus mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku dan akan melakukan evaluasi perjanjian sewa dengan jelas dan tegas item item yang diperjanjikan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan barang milik daerah.
“Setelah Tim yang dipimpin Sekretaris Daerah melakukan pengecekan ke lokasi bahwa pemanfaatan aset oleh pengusaha inisial S tersebut, ditemukan kejanggalan tidak sesuai kontrak yang di mohon dalam surat perjanjian. Kami segera mengadakan rapat bersama tim dan melayangkan surat teguran dan memerintahkan segera menghentikan aktifitas bangunan permanen tersebut, intinya pemerintah Kota Blitar akan melakukan penertiban” paparnya.
Kendati demikian, keluhan dari masyarakat Kota Blitar yang enggan di sebutkan namanya menyayangkan, aset berupa lahan pertanian berkelanjutan yang harusnya sebagai program penopang Ketahanan Pangan Nasional di Kota Blitar saat ini berubah menjadi lapangan di pagari dengan tembok yang sangat kokoh.
“Apa pengusaha inisial S itu petani, kok menyewa aset lahan pertanian, trus aturannya bagaimana, perjanjiannya juga gimana sekarang di bangun tembok keliling seperti itu,” jelasnya.
Sekedar di ketahui, sampai berita ini ditayangkan, pengusaha Yeng diduga menyewa aset inisial S tersebut belum bisa terkonfirmasi.(Mst)