(pelitaekspres.com)-Labuan Bajo,NTT- Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja terus berjuang dalam melawan Wabah virus covid-19,salah satu yang dilakukan adalah penerapan physical distancing berdasarkan standar protokol covid-19 terhadap para pedagang di pasar wae kesambi, selasa 12/5/2020.
Phicycal distancing adalah salah satu upaya yang di himbau oleh pemerintah indonesia bahkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menganjurkan seluruh masyarakat agar tetap menjaga jarak aman selama masa Covid-19 dengan orang lain.
Sehingga dengan demikian Bupati Kabupaten Manggarai Barat, terus memerintahkan kepada setiap SKPD terkait.
Berdasarkan hasil pemantauan wartawan Pelitaekspres.com selasa 12 mei 2020 siang hari, terlihat beberapa anggota Polisi Pamong Peraja yang di pimpin langsung oleh Kasat Pol PP kabupaten Manggarai Barat Stef Salut, sedang melakukan penertiban terhadap beberapa para pedagang yang melanggar himbauan pemerintah menjalankan physical distancing.
Salah satu penerapan physical distancing yang di lakukan di pasar tersebut adalah dengan tidak lagi berjualan di dalam gedung pasar, namun semua pedagang di atur untuk berjualan di luar sepanjang area jalan raya Pasar Wae Kesambi, dengan memperhatikan jarak antar lapak dan hal-hal lain sesuai dengan Protokol kesehatan.
Sehingga saat ini, jalur transportasi yang melintasi jalan pasar Wae Kesambi telah di tutup untuk sementara waktu.
Walaupun hampir seluruh pedagang pasar yang ada di sana mematuhi arahan tersebut, namun tetap saja masih ada yang tidak meigindahkanya.
Stef Salut, saat di wawancara oleh wartawan Pelitaekspres.com mengatakan bahwa,anggota Pol PP masih tetap menemukan adanya beberapa pedagang yang berjualan di tempat yang sudah di larang.
Selain itu dalam operasi penertiban berlangsung Anggota Polisi Pamong Praja Kabupaten Mangarai Barat berhasil mencatat adanya sekitar 30 orang penjual ikan dan puluahan penjual sayur di pasar tersebut yang tidak terdaftar.
Stef menambahkan bahwa berdasarkan data ada sejumlah 400 lapak penjual sayur dan 24 lapak penjual ikan yang terdaftar pada Dinas Perindagkop dan sisanya masih ilegal.
Dia mengatakan bahwa untuk menindaklajuti pedagang ikan yang dikeketahui belum memiliki Ijin tersebut langsung di panggil untuk memberikan pembinaan secara khusus di kantor Pol PP Kabupaten Manggarai Barat.
Dia menyampaikan bahwa Ketiga puluh pedagang tersebut juga sudah di berikan arahan agar segera menghubungi kantor Dinas Perindagkop untuk mendaftarkan diri agar dapat di sediakan tempat yang layak untuk berjualan.
“berapa orang kamu, nanti di sana yang catat.Karena masih ada pasar baru, gedungnya mewah-mewah,tetapi belum di tempati oleh pedagang,”ucapnya
Di ketahui bahwa pasar Baru kabupaten manggarai Barat terletak di jalan Soekarno Hatta,Desa Gorontalo,Kecamatan Komodo,Kabupaten Manggarai Barat.(Volta) Di Tengah Penertiban Karena Melanggar Protokol Covid-19,Pol PP Mabar Berhasil Temukan Pedagang Ilegal
(Pelitaekspres.com)Labuan Bajo-NTT, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja terus berjuang dalam melawan Wabah virus covid-19,salah satu yang dilakukan adalah penerapan physical distancing berdasarkan standar protokol covid-19 terhadap para pedagang di pasar wae kesambi, selasa 12/5/2020.
Phicycal distancing adalah salah satu upaya yang di himbau oleh pemerintah indonesia bahkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menganjurkan seluruh masyarakat agar tetap menjaga jarak aman selama masa Covid-19 dengan orang lain.
Sehingga dengan demikian Bupati Kabupaten Manggarai Barat, terus memerintahkan kepada setiap SKPD terkait.
Berdasarkan hasil pemantauan wartawan Pelitaekspres.com selasa 12 mei 2020 siang hari, terlihat beberapa anggota Polisi Pamong Peraja yang di pimpin langsung oleh Kasat Pol PP kabupaten Manggarai Barat Stef Salut, sedang melakukan penertiban terhadap beberapa para pedagang yang melanggar himbauan pemerintah menjalankan physical distancing.
Salah satu penerapan physical distancing yang di lakukan di pasar tersebut adalah dengan tidak lagi berjualan di dalam gedung pasar, namun semua pedagang di atur untuk berjualan di luar sepanjang area jalan raya Pasar Wae Kesambi, dengan memperhatikan jarak antar lapak dan hal-hal lain sesuai dengan Protokol kesehatan.
Sehingga saat ini, jalur transportasi yang melintasi jalan pasar Wae Kesambi telah di tutup untuk sementara waktu.
Walaupun hampir seluruh pedagang pasar yang ada di sana mematuhi arahan tersebut, namun tetap saja masih ada yang tidak meigindahkanya.
Stef Salut, saat di wawancara oleh wartawan Pelitaekspres.com mengatakan bahwa,anggota Pol PP masih tetap menemukan adanya beberapa pedagang yang berjualan di tempat yang sudah di larang.
Selain itu dalam operasi penertiban berlangsung Anggota Polisi Pamong Praja Kabupaten Mangarai Barat berhasil mencatat adanya sekitar 30 orang penjual ikan dan puluahan penjual sayur di pasar tersebut yang tidak terdaftar.
Stef menambahkan bahwa berdasarkan data ada sejumlah 400 lapak penjual sayur dan 24 lapak penjual ikan yang terdaftar pada Dinas Perindagkop dan sisanya masih ilegal.
Dia mengatakan bahwa untuk menindaklajuti pedagang ikan yang dikeketahui belum memiliki Ijin tersebut langsung di panggil untuk memberikan pembinaan secara khusus di kantor Pol PP Kabupaten Manggarai Barat.
Dia menyampaikan bahwa Ketiga puluh pedagang tersebut juga sudah di berikan arahan agar segera menghubungi kantor Dinas Perindagkop untuk mendaftarkan diri agar dapat di sediakan tempat yang layak untuk berjualan.
“berapa orang kamu, nanti di sana yang catat.Karena masih ada pasar baru, gedungnya mewah-mewah,tetapi belum di tempati oleh pedagang,”ucapnya
Di ketahui bahwa pasar Baru kabupaten manggarai Barat terletak di jalan Soekarno Hatta,Desa Gorontalo,Kecamatan Komodo,Kabupaten Manggarai Barat.(Volta)