Penertiban APK Peserta Pemilu Masih Ada Yang Terlewatkan

(pelitaekspres.com) -TUBABA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu tahun 2024 yang melanggar aturan, Penertiban tersebut dilakulan bersama tim gabungan yang tediri dari Bawaslu Tulang Bawang Barat, Satpol PP Tulang Bawang Barat, Dishub Tulang Bawang Barat, LO TNI Kodim 0412 LU dan LO Polres Tulang Bawang Barat. Selasa (7/11/2023).

Ketua Bawaslu Tulang Bawang Barat Agus Tomi, SH mengatakan, penertiban terhadap APK atau Bahan sosialisasi yang sudah menyerupai APK tersebut dilakukan karena belum memasuki tahapan kampanye sebagai mana diatur pada ketentuan pada Peraturan KPU nomor 20 tahun 2023

Saat penertiban APK datang seorang lelaki yang merupakan kader dari salah satu partai menghampiri tim petugas meminta agar semua atribut yang masih tertinggal untuk dilepas juga, dia berkata jika tidak ada keadilan maka dia akan protes ke Bawaslu dan dengan sigap tim menjelaskan kepada orang tersebut.

Para caleg dalam membuat benner membutuhkan modal dana yang lumayan, kemungkinan rasa kerugian itu pastinya ada pada pihak mereka. Bawaslu Tubaba sebelumnya sudah ada pemberitahuan kepada pihak parpol, “seblumnya sudah melakulan surat himbauan dan lain-lain kepada parpol sbagai upaya pencegahan” jelasnya.

Agus Tomi melanjutkan, ” kalau ada yang keberatan dll atas tindakan di lapangan bisa di sampaikan langsung ke sekretariat, surat himbauan ke parpol dan hal2 lain terkait upaya pencegahan sudah d lakukan sesuai prosedur” pungkasnya.

Benner yang tertinggal dipertigaan gunung panaragan itu dari partai gajah, apakah itu sengaja di tinggal karena hal lainnya, ini penjelas ketua Bawaslu, “Tentunya kami bekerja sesuai aturan & prosedur, terkait penertiban dilakukan secara bertahap, untuk yg jenis bilbord itu msh d upayakan komunikasi & pencegahanya,” ujar Agus Tomi di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp. (Mia)

Tinggalkan Balasan