Penerapan PPDB ‘Online’ di SMAN 1 Metro Persempit Aksi Titipan

(pelitaekspress.com)-METRO -Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 favorit di Kota Metro, telah terjadi pro dan kontra. Pasalnya, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan sistem online meminimalisasi atau mempersempit titip menitip di sekolah tersebut.

Kepala SMAN 1 Metro, Dra. Purwaningsih memahami, saistem zonasi akan menimbulkan pro kontra. Tetapi, ada dampak baik untuk pemerataan kualitas pendidikan. Sekolah yang menikmati sarana dan prasarana lengkap tidak hanya favorit saja, karena semuanya memiliki kesempatan yang sama,” kata Purwaningsih kepada Media ini, Selasa (07 Juli 2020).

Penerapan zona, lanjut Ipung sapaan akrabnya, juga bermanfaat untuk siswa, karena mereka lebih dekat untuk menuju ke sekolah. “Semua diterima tanpa melihat nilai. Saya lebih condong online seluruhnya. Lebih cepat, akurat, mudah dan transparan.

Ipung mengingatkan, agar masyarakat tidak memaksakan kehendak untuk sekolah yang di nilai favorit SMAN 1 Metro. Sistem zonasi tetap diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Permendikbud Nomor 44 tahun 2019, SE Mendikbud no 1 tahun 2020, SE Mendikbud no 4 tahun 2020, dan Pergub no 21 tahun 2020 serta SE Gubernur Lampung No. 800 tahun 2020,” tegasnya.

Lebih lanjut Ipung menjelaskan, penggunaan sistem offline hanya akan memuluskan pelaku titip menitip untuk menjalankan aksinya. Sebab, meski sudah membuat komitmen dan pakta integritas sekalipun, tetap saja terjadi pemaksaan kehendak.

Dengan aturan ketat dari Permendikbud Nomor 44 tahun 2019, kepala sekolah dan guru bisa dikenakan sanksi tegas. Sehingga, bila tidak dilindungi dengan regulasi yang ketat, aksi titip menitip itu bakal menjadi bumerang untuk mereka. Ini beban tersendiri bagi tenaga pendidik,” ujarnya.

“Terkait munculnya calon siswa memakai surat keterangan domisili, menurut Ipung, itu bukan domain kami, jadi tidak benar jika dituding adanya kongkalikong dengan pihak Kelurahan atau pamong setempat. Pihak sekolah tidak mungkin menolaknya, karena lampiran surat itu sah dikeluarkan oleh aparat Kelurahan dalam hal ini lembaga pemerintah.

Penerbitan surat domisili, memang salah satu syarat dalam penerimaan siswa baru, namun bukan kewenangan dirinya selaku Kepala SMAN 1 Metro mengeluarkan surat keterangan tersebut, melainkan domainnya pihak kelurahan,” jelasnya.

“Supaya diketahui oleh masyarakat, kata Ipung, bahwa pihak sekolah ketika menerima berkas dari wali murid, panitia memproses apa adanya berkas yang masuk. Jadi jika ada protes mengenai surat domisili, maka di luar kewenangan kami untuk mengetahui secara pasti tentang domisili calon siswa yang akan mendaftar.

Menurutnya, dalam PPDB online semua pihak dapat memantau update pergerakan setiap detik hingga menit peringkat siswa dalam sistem PPDB online,  apakah mereka bertahan atau tergeser oleh calon siswa yang lain.

“Tidak ada yang kita tutupi, semua transparan serta akuntabel. Bahkan semua pihak
dapat melihat secara langsung pada situs https:.//lampung.siap-ppdb.com, dari sana bisa terlihat sistem degradasi yang dilakukan diatur dalam PPDB,” ungkap Ipung. (Pur)

 

Tinggalkan Balasan