(pelitaekspress.com) – KALTIM-Pemprov Kaltim berusaha dalam pengadaan barang dan jasa terkait penanganan Covid-19 tidak terjadi KKN.

Karenanya berbagai upaya proteksi agar tidak terjadi KKN dilakukan seperti menggandeng Kejaksaan Tinggi dan BPKP Kaltim agar selalu diawasi dan terkendali  dalam penggunaan anggaran termasuk sumbangan masyarakat.

Gubernur Kaltim Isran Noor bersama Pj Sekda Provinsi  HM Sa’bani, usai mengikuti  Rapat Koordinasi dan Diskusi Interaktif Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Rabu (24/6/2020) mengungkapkan rapat ini untuk memantapkan pelaksanaan pemanfaatan refocusing dana untuk penanggulangan Covid-19.

Dijelaskan, tiga subtansi program penanganan Covid-19 yang sudah berjalan yakni penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial (JPS) harus benar-benar diperhatikan agar tidak ada penyelewenangan dan penyalahgunaan.

“Saya tegaskan jangan sampai ada  niat jahat dan ada suap-menyuap dalam penanganan corona, seperti  dalam pengadaan barang dan jasa alat kesehatan,” sebut  Isran.

Terkait,  bansos, terangnya, Pemprov Kaltim sudah mengupayakan sedemikian rupa agar data-data akurat karena  dalam banyak kasus, permasalahan terjadi justru karena data yang tidak akurat.

Disebutkan, data penerima bantuan harus diidentifikasi secara jelas termasuk yang sudah mendapat  bantuan  baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten dan kota .

“Data ini  penting agar semua yang berhak mendapat bantuan bisa menerima bantuan, sekaligus mencegah komplain dari masyarakat yang tidak mendapat bantuan, padahal mereka lebih berhak,” ungkap Isran.

Pemprov Kaltim, kata Isran, berupaya agar masyarakat yang benar-benar berhak semuanya bisa menerima bantuan namun tidak tumpang tindih.  Karenanya data harus valid dari Ketua RT, kepala desa atau lurah, camat hingga bupati dan walikota.

Pj Sekda Provinsi Kaltim HM Sa’bani menambahkan pemprov terus melakukan koordinasi agar data  penerima Bansos JPS benar-benar akurat dan tepat sasaran, baik Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non DTKS.

“Dari usulan kabupaten dan kota yang non DTKS, pemprov sudah menyandingkan DTKS dengan NIK maupun non DTKS dengan NIK. KPK minta, jika terdapat non DTKS tapi sudah memenuhi syarat masuk DTKS, maka perlu segera dilakukan review.  DTKS juga ada yang out off date dan perlu perbaikan,” terangnya.

Ditambahkan Sa’bani, untuk data yang sudah clear and clean bantuan segera distribusikan melalui mekanisme yang ada yakni melalui bank.

“Jika memang masalah, untuk sementara dipending dulu dicarikan data validnya agar tidak double menerima yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpuasan masyarakat,” sebut Sa’bani seraya menyebutkan pengarahan Ketua KPK RI menjadi acuan Pemprov Kaltim baik dalam menangani corona dan dampaknya. (ogie)

Tinggalkan Balasan