(pelitaekspres.com) –SOFIFI – Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Malut, yang digelar di ruang rapat paripurna kantor DPRD Malut, Sofifi, Selasa (06/09/2022).

Dalam penyampaian tersebut, gubernur menuturkan, bahwa Ranperda pada Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama Tahun 2022, dimana telah disampaikan empat Ranperda inisiatif pemerintah provinsi Maluku Utara diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) melalui Surat Gubernur Maluku Utara, Nomor : 050.11/2117/G, Perihal Pengajuan Rancangan Awal RPJMD, pada tanggal 30 Juni 2022 lalu.

Selain itu, surat Gubernur Maluku Utara Nomor : 188.341/2831/G, Perihal Penyampaian Ranperda Provinsi Maluku Utara di luar Propemperda, pada tanggal 1 September 2022, serta Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Maluku Utara Nomor : 188.34/76.1/B.Hukum dan Nomor : 188.34/378/DPRD, tentang Penetapan Ranperda Usul Gubernur di luar Propemperda Provinsi Maluku Utara, tanggal 30 Agustus 2022.

Selanjutnya, Berita Acara Persetujuan Bersama Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara dengan Bapemperda DPRD Provinsi Maluku Utara Nomor : 188.34/79/B.Hukum dan Nomor : 188.34/385/DPRD, tentang Penetapan Ranperda Usul Gubernur di luar Propemperda Tahun 2022, tanggal 2 September 2022.

Diketahui, empat Ranperda tersebut yaitu:

  1. Ranpera Provinsi Maluku Utara, tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 tahun 2020, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2020-2024,
  2. Ranperda Provinsi Maluku Utara, tentang Perusahaan Perseroan Daerah Moloku Kie Raha,
  3. Ranperda Provinsi Maluku Utara, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan
  4. Ranperda Provinsi Maluku Utara, tentang Cadangan Pangan Provinsi Maluku Utara.

Menurut gubernur, Ranperda dimaksud yang telah disampaikan sebagai wujud pelaksanaan ketentuan Pasal 97, Pasal 236 dan Pasal 239 ayat (7) UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.

“Alhamdulillah, telah diagendakan dan secara formal saat ini saya sampaikan (Empat Ranperda) dihadapan rapat paripurna dewan,” katanya. (is).