Pemkab Yapen Siap Jalankan Pendidikan Gratis,Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, C.H. Marani Tegaskan Tak Ada Lagi Pungutan di Sekolah!

(pelitaekspres.com) – SERUI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen menyatakan kesiapan penuh menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peniadaan biaya pendidikan bagi peserta didik baru dari tingkat SD hingga SMA. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Yapen, Chisson Haris Marani, saat diwawancarai. Pada Jumat (20/6/2025).

“Kami dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengantisipasi sejak awal. Kami telah berkoordinasi dengan bidang terkait menyangkut penerimaan siswa baru, dan tentu menyesuaikan dengan putusan MK bahwa pendidikan harus gratis, khususnya untuk jenjang SD dan SMP,” ujar Merani

Lebih lanjut, Marani menyampaikan bahwa Pemkab Yapen di bawah kepemimpinan Bupati Benyamin Arisoy dan Wakil Bupati Roi Palunga telah mencanangkan visi-misi besar, yakni mewujudkan “Yapen Rumah Kita yang Berkeadilan, Unggul, dan Sejahtera.” Salah satu langkah konkret untuk mewujudkan visi tersebut adalah menghadirkan pendidikan gratis yang merata dan adil bagi seluruh anak-anak di Kepulauan Yapen, tanpa terkecuali.

Untuk mendukung kebijakan ini, sekolah diminta mengoptimalkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Dana tersebut diharapkan mencukupi kebutuhan proses belajar-mengajar tanpa perlu membebani orang tua murid.

“Baik sekolah negeri maupun swasta harus bisa memaksimalkan dana BOS dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan. Ini menjadi bagian dari komitmen besar pemerintah daerah dalam mendorong pendidikan berkualitas dan merata,” tambahnya.

Marani juga menegaskan bahwa biaya pengadaan seragam siswa baru turut ditanggung oleh pemerintah daerah. Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk program makan bergizi gratis, telah dialihkan untuk pengadaan seragam bagi siswa di seluruh Kabupaten Kepulauan Yapen.

“Memang tahun ini ada pergeseran anggaran. Dana yang awalnya untuk makan gratis, kami alihkan ke pengadaan seragam. Ini bagian dari upaya mewujudkan pendidikan gratis secara menyeluruh,” tegasnya.

Dinas Pendidikan juga telah menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menggantikan istilah sebelumnya, yakni PPDB. Dalam Juknis tersebut, seluruh satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, termasuk biaya pembangunan dan administrasi lainnya.

“Kami sudah siapkan langka langka . Itu nanti akan menjadi dasar hukum bagi semua sekolah. Jika ada yang melanggar, tentu akan ada sanksi. Mulai dari teguran hingga pencopotan kepala sekolah,” ungkapnya.

Di akhir wawancara, Marani menegaskan bahwa kebijakan pendidikan gratis ini bukan hanya perintah pusat, tapi juga bagian dari komitmen kuat Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen yang telah menetapkan pendidikan sebagai pilar utama pembangunan daerah.

“Kami tinggal menunggu Bapak Bupati kembali untuk kordinasi terkait edaran tersebut, agar  seluruh sekolah wajib patuhi. Pendidikan gratis bukan slogan, tapi kebijakan nyata yang harus dijalankan sebagai bagian dari visi besar Yapen Rumah Kita yang Berkeadilan, Unggul, dan Sejahtera,” tutupnya.  Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Yapen .

Tinggalkan Balasan