Pemkab Nias Gelar Rakor Pengendalian PMK

(pelitaekspres.com) -KABUPATEN NIAS- Pemerintah Kabupaten Nias Gelar Rapat Koordinasi dalam rangka meningkatkan kewaspadaan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), bertempat di Ruang Oval Lt. III, Kantor Bupati Nias baru-baru ini.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekda Kab. Nias Samson P Zai, SH dan turut dihadiri oleh, Polres Nias, Danramil 213 Nias, Staf Ahi Bupati Nias, Asisten Setda, Kepala OPD Lingkup Pemkab Nias, Camat Se-Kabupaten Nias dan seluruh Hadirin.

Dikutip dari website niaskab.go.id disampaikan bahwa, pada rapat tersebut Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias, Taondrasi Mendrofa, S.Sos, M.Ec.Dev dalam paparannya terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) bahwa merupakan salah satu penyakit viral yang bersifat akut, sangat menular pada ternak (hewan berkuku belah), terutama sapi,kerbau, kambing, domba, babi, dan hewan liar (seperti rusa, kijang, onta, dan gajah. Penyakit dapat menular dengan sangat cepat melalui kontak langsung dan melalui udara.

“Adapun dampak kerugian yang diakibatkan oleh penyakit ini utamanya pada bidang ekonomi, yakni menurunnya perdagangan ternak dan produk ternak. Ditambahkan bahwa, penyakit PMK ini memiliki tanda atau gejala seperti demam, nafsu makan hilang, lepuh di bagian hidung, lidah, mulut, dan kuku, air liur keluar secara berlebih (hipersalivasi), keluar leleran dari hidung”. Jelas Taondrasi

Menurut data yang bersumber dari Lab PMK Pusvetma melalui B. Vet Medan, di wilayah Sumatera Utara hingga tanggal 20 Mei 2022 telah 5 (lima) Kabupaten yang telah terkonfirmasi penyakit berdasarkan hasil uji lab, terdiri dari: Deli serdang, Langkat, Asahan, Medan, Serdang Bedagai.

Diberitahu Dia, Dugaan masuknya PMK ke wilayah Indonesia kemungkinan besar melalui Pemasukan Ilegal Produk Hewan Rentan PMK, Pemasukan Ilegal Hewan Ternak Rentan PMK, Sisa Makanan dari Transportasi Internasional,  bahkan hingga saat ini masih belum ditemukan obat khusus untuk mencegah penyakit ini sehingga sampai sekarang adapun upaya sementara yang dilakukan oleh pemerintah dimana daging dapat dikonsumsi oleh manusia dengan pemotongan yang ketat RPH dan organ yang terinfeksi harus dimusnahkan.

“Selanjutnya, pengobatan yang dilakukan apabila sudah terjangkit penyakit yaitu pengobatan symtomatis yang ditujukan untuk meredakan gejala dan menunjang kesembuhan, pengobatan dengan antibiotika dan sulfa untuk mencegah infeksi sekunder, pengobatan analgetika untuk mengurangi rasa sakit dan demam, pengobatan tradisional menggunakan air garam untuk mempercepat kesembuhan pada luka”. tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Nias akan segera merencanakan aksi untuk mencegah serta mengantisipasi menyebarnya penyakit PMK khususnya di Kabupaten Nias dengan melakukan peningkatan pengawasan lalu lintas ternak dalam hal ini menjalin kerjasama dengan pihak KSOP dan Karantina, KIE kepada peternak, penyuluhan atau sosialisasi, pembentukan satgas PMK tingkat Kabupaten.(Toro Harefa)

Tinggalkan Balasan