(pelitaekspres.com) – BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar melaksanakan Sosialisasi dan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Optimalisasi Penerimaan Pajak dan Kerja Sama optimalisasi Pemungutan Pajak pada Kamis (05/12/2024)
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari menyampaikan, sesuai amanat Pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang, Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam upaya mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah utamanya Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen MBLB, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama optimalisasi Pemungutan Pajak dengan Pemerintah.
“Pemerintah Daerah lain dan pihak Untuk itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar tentang Sinergi Optimalisasi Penerimaan Pajak Dan Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak,” jelasnya.
Menciptakan sistem pelayanan pembayaran Pajak secara terintegrasi, terkoordinasi, cepat, tepat, transparan, akuntabel dan informatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semua menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam kepatuhan membayar Pajak dan meningkatkan kualitas pelayanan Pembayaran Pajak.
“Dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan, mengoordinasikan dan menyinergikan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam rangka Pemungutan Opsen PKB, Opsen BBNKB dan Opsen MBLB demi tercapainya penerimaan Pajak yang lebih optimal, sehingga berdampak pada pendapatan daerah,” pungkasnya.(Kmf/Mst)