(pelitaekspres.com) – BLITAR – Pemdes Selokajang, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar Gandeng Pihak Ketiga Lakukan Kerja Sama Pengelolaan Tanah Kas Desa untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Desa (PADes).
Pemerintah Desa (Pemdes) Selokajang melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan tanah kas desa untuk kegiatan pertambangan pasir dan batu kerikil. Kerja sama ini telah melalui proses Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan masyarakat dan lembaga desa setempat. Hasil dari kegiatan tersebut nantinya disetorkan ke kas pemerintah desa sebagai pendapatan tambahan.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Selokajang kecamatan Srengat, Drs Sujarwo di temui awak media ini menyampaikan, bahwa kegiatan penambangan pasir dan batu kerikil di desanya sudah memiliki izin resmi. Hal ini telah terkonfirmasi setelah pihak Polres Blitar Kota di dampingi dari OPD Pemkab Blitar melakukan investigasi terkait aktivitas penambangan pasir di desa tersebut untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perizinan yang berlaku.
“Dalam investigasi ini, Polres Blitar Kota didampingi oleh Pemerintah Kabupaten Blitar melalui dinas terkait, Pemdes Selokajang, serta pihak ketiga yang mengelola penambangan tersebut,” jelas Kades Sujarwo.
Lanjut Ia menambahkan, pengecekan dari Polres Blitar Kota, melalui Kanit Pidsus, Iptu Yuno Sukaito, memeriksa berbagai aspek, termasuk perizinan dan status lahan tempat penambangan. Dalam peninjauan tersebut, juga diperiksa apakah seluruh prosedur telah sesuai dengan hasil Musyawarah Desa (Musdes).
“Hasil peninjauan menunjukkan bahwa penambangan pasir yang dilakukan sudah memperoleh izin resmi yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM )” ujarnya.
Dalam tinjauan tersebut, dari Polres Blitar Kota, perwakilan dari Inspektorat, Dinas PUPR, Dinas PMPTSP Kabupaten Blitar, juga memberikan konfirmasi bahwa seluruh proses perizinan dan regulasi terkait penambangan pasir telah dilalui dengan baik dan sesuai ketentuan.
Lokasi penambangan tersebut berada di tanah bengkok milik Pemdes Selokajang, serta sebagian di tanah milik warga. Sebelum kegiatan penambangan dimulai, seluruh pihak terkait sudah melalui Musdes sebagai dasar legalitas kegiatan tersebut. Hasil dari pengelolaan lahan akan disetorkan ke kas desa, juga diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa Selokajang,” pungkasnya.
Terakhir, dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian desa dan memperkuat pengelolaan aset desa secara transparan dan akuntabel. (Mst)