Pembunuh Istri Di Kamar Kos Bakauheni Ngaku Khilaf dan Tidak Disengaja

(pelitaekspres.com) –LAMSEL-Herman (26) mengaku Khilaf dan tidak sengaja melakukan pembunuhan terhadap istrinya Windayani (25). Pernyataan tersebut disampaikan tersangka, Jumat (4/4/2025) kepada para awak Media saat dilakukan Konferensi pers dihalaman Mapolres Lampung Selatan.

” Saya Khilaf dan tidak ada niatan untuk membunuh almarhumah Istri saya, karena saya sangat mencintainya”

Dirinya sangat kesal karena saat dia masuk kamar, istrinya terus menerus nyerocos minta cerai, bahkan juga menyebut dirinya binatang.

Karena dirinya tidak tahan dengan ocehan istrinya secara reflek dirinya menjotos istrinya dan pingsan. Melihat istrinya tak sadarkan diri, dirinya panik, karena bingung kemudian membenturkan kepala istrinya kelantai beberapa kali dan menjerat leher korban menggunakan kabel yang ada didekatnya. Melihat korban sudah tidak bergerak lagi kemudian tersangka meninggalkan korban dikamar, yang tergeletak dilantai, ” ucap warga dusun Kelawi Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan ini.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan kejadian tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 09.00 wib.

Dari keterangan yang diperoleh dari tersangka HR (26) mula-mula korban menelpon tersangka agar datang kekosan korban.

Saat tiba terjadilah cekcok mulut antara korban dan tersangka.

Selanjutnya korban ditinju hingga tidak sadarkan diri. Melihat korban pingsan tersangka panik sambil membenturkan kepala korban kelantai dan menjerat leher korban menggunakan kabel. Melihat korban sudah tidak bergerak lagi tersangka kabur meninggalkan korban tergeletak dilantai.

Sehari berikutnya Jamrudin salah satu tetangganya mengetok pintu korban karena hendak mengambil alat tukang. Karena tidak ada jawaban selanjutnya mendorong pintunya dan melihat korban tergeletak dilantai. Melihat kejadian tersebut saksi melaporkan keaparatur desa setempat dan dilanjutkan ke Polsek Penengahan dan menindak lanjuti.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya mengetahui keberadaan tersangka. Setelah berkoordinasi dengan kepala desa akhirnya Unit Reskrim Polset Penengahan bersama Timsus Rajabasa, Selasa (1/4/2025) akhirnya berhasil mengamankan tersangka dikediamanya tanpa perlawanan.

Atas perbuatanya tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana, pasal 44 ayat (3)  UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan selama 15 tahuj penjara, ” pungkasnya. (Cak Ton)

Tinggalkan Balasan