(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Kisaran Polres Asahan mengamankan seorang yang tega menganiaya Kakak kandungnya hingga mengakibatkan meninggal dunia.
“Pelaku adalah berinisial G alias FS (20) merupakan warga Jalan Cendrawasih Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan,” kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH ke awak Media, Senin (7/3).
Selain itu Putu juga menerangkan, peristiwa tersebut dialami korban Velmi Devita Dela Sinaga (22) yang tak lain Kakak kandung dari pelaku.
“Pelaku melakukan kejahatan itu pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 sekira pukul 09.00 WIB, ketika dirinya memanaskan Sepeda Motor Vario, setelah membeli Pertalite dan menyimpannya di dapur rumah. Kemudian pelaku membantu bapaknya memperbaiki seng rumah,” ujar Putu.
Lanjutnya, Ia juga mengatakan, dikarenakan hujan, bapak dari kakak beradik tersebut pergi menjemput anak sekolah, dan pelaku membersihkan kuas dengan menggunakan minyak jenis Pertalite di kamar mandi belakang.
“Ketika pelaku mengecat kamarnya. Pelaku di datangi korban Velmi Devita menanyakan dimana kunci Sepeda Motor Vario ? dan pelaku mengatakan “aku lupa” cari la disitu. Namun si korban tetap menanyakan hal tersebut berulang kali hingga membuat pelaku kesal,”terang Putu.
Karena merasa kesal, pelaku pun mengambil bahan bakar minyak jenis Pertalite yang sebelumnya di simpannya di dapur, dan selanjutnya mendatangi korban yang sedang duduk di kursi sofa di ruang tamu langsung menyiramkan pertalite ke tubuh korban.
“Pelaku lalu mengambil selembar kertas dari lemari, lalu menyalakan kompor api di dapur, dan mendatangi korban dengan membawa api pada kertas serta melemparkannya kepada korban. Sehingga api membakar tubuh korban dan tidak lama kemudian pelaku Faldo mengambil air ke kamar mandi untuk memadamkan api yang di bantu ibu dan adik adiknya yang saat itu berada di lokasi kejadian,” sambung Putu.
Masih Putu, disebutkannya juga, Korban di bawa ke rumah sakit umum Kisaran untuk dilakukan perawatan dan pada hari Jumat tanggal 4 maret 2022 sekira pukul 24.00 WIB, korban dirujuk ke rumah sakit bina kasih Medan untuk dilakukan perawatan lanjutan.
“Namun Korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIB,” katanya.
Disamping itu Putu mengungkapkan, dari kejadian tersebut, Kapolsek Kota Kisaran Iptu Joy Ananda Putra Sianipar STrk MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Doli Silaban dan personel untuk melakukan penyelidikan yang mendalam.
Dari hasil penyelidikan, pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2022 sekira 15.30 WIB, personel berhasil mengamankan pelaku dirumahnya di Jalan Cendrawasih Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 botol air mineral kosong bekas bahan bakar minyak Pertalite dan 1 buah kursi sofa warna merah hati bekas terbakar,” bebernya.
Saat ini pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas penyidik di Polsek Kota Kisaran,” pungkas Putu (Doni).