(pelitaekspres.com) –LAMBAR- Peratin Pekon Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) Lampung Barat Mandala akan menyalurkan bantuan kepada masyarakat sesuai kriteria yang telah ditetapkan Sabtu (2/5)

Disampaikan Mandala penanganan penyebaran covid-19 telah menjadi fokus utama perhatian Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, melalui berbagai  kebijakan, Pemerintah berupaya memutus mata rantai penyebaran virus ini, dan pada saat yang bersamaan pula, Pemerintah berupaya memperhatikan kesejahteraan masyarakat yang terkena dampak.

“Kita telah sama-sama merasakan berbagai kebijakan pembatasan aktifitas masyarakat diterapkan di wilayah kecamatan BNS Kabupaten Lampung Barat.

Diantaranya kebijakan dari rumah untuk para pelajar, beribadah dirumah, larangan untuk pelaksanaan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa dan beberapa kebijakan lainnya, kebijakan ini berdampak nyata pada aspek perekonomian yakni menurunnya penghasilan dan daya beli masyarakat.” Jelas nya

Kami mengajak semua pihak untuk dapat memahami bahwa kebijakan pembatasan berbagai aktivitas masyarakat tersebut merupakan kebijakan yang terbaik untuk keselamatan rakyat banyak. Ia juga berharap semua pihak tetap patuh pada kebijakan tersebut agar mata rantai penyebaran Covid-19 dapat kita hentikan, sehingga kehidupan kita dapat pulih kembali seperti sedia kala.

Peratin Bandar Agung Mandala memberitahu jika data yang telah diverifikasi untuk pekon Bandar Agung, dan pembagian masker sudah di salurkan. Mandala  juga menginformasikan bahwa pihak kementerian terkait juga akan menyalurkan bantuan kepada masyarakat sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

“Untuk mendapatkan Bansos BLT dari DD, minimal warga memenuhi kriteria yang ditetapkan dan pemberian BLT dari dana desa (DD). Pendataan yang sedang berjalan ini dilakukan oleh relawan  Covid-19 di balai Pekon Bandar Agung, dibantu Pemangku/kepala Lingkungan, atau Peratin Pekon Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), untuk mendata warga yang terdampak wabah corona.

Warga yang masuk kriteria mesti mengisi pernyataan yang diberikan sukarelawan desa yang ditanda tangani oleh Peratin dan Calon Penerima salah satu poinnya yang bersangkutan tidak termasuk penerima PKH, BPNT dan Kartu Prakerja.

Prosedur dana desa jadi BLT diawali pendataan penerima bantuan melalui musyawarah desa secara khusus ditanda tangani Peratin dan LHP kemudian data yang ada itu disampaikan ke pihak kecamatan” tutur dia.

Peratin Mandala S,i p mengaku, banyak warga terkena dampak ekonomi akibat imbas virus korona. Tapi, kalau mengacu Permendes PDTT nomor 6/2020, tentang 14 kriteria yang dapat menerima Bansos BLT maka pemerintah pekon sangat kesulitan memenuhi target jumlah yang dapat menerima manfaat Bansos tersebut dari alokasi Dana Desa yang dianggarkan.

Kriteria yang ditetapkan melalui Permendes itu sulit dipenuhi walaupun faktanya yang terdampak secara garis besar perekonomian di masyrakat,karena pendemik virus covid-19 dan kami berharap penetapan kriteria itu dapat di kaji ulang atau di Update secepatnya Data Terpadu Kesejahtetaan Sosial (DTKS). (can)

 

Tinggalkan Balasan