(pelitaekspres.com) -PALEMBANG – Ratusan pedagang yang memegang Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) Pasar 16 Ilir mengelar konfrensi pers terkait polemik proyek revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir yang semangkin memanas, Selasa (13/08/2024) sore.
Dalam konfrensi pers yang digelar di Plaza belakang gedung Pasar 16 Ilir, Pengurus P3SRS bersama para pedagang yang didampingi Tim Advokasi Pedagang Pasar 16 Ilir, Edi Siswanto, SH selaku ketua tim Advokasi pedagang mengatakan sebagai bukti negara hukum, tidak ada satupun yang boleh menghilangkan hak setiap warga negara, para pedagang pasar 16 Ilir memiliki bukti kepemilikan SHMSRS yang sah, bukan hak sewa atau HGB, artinya pihak PT. BCR tidak berhak untuk mengusir para pedagang, kita memiliki SHMSRS dan ini menjadi bukan kepemilikan hak pedagang yang tidak memiliki batas waktu, jelasnya.
Polemik proyek revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang antara pihak swasta dan ratusan pedagang kembali memanas usai para pedagang melakukan jumpa pers terkait surat edaran yang dikeluarkan PT. BIMA CITRA REALTY (BCR), tertanggal 13 Agustus 2024, Nomor : 033/BCR-III/VII/2024, yang ditujukan kepada Seluruh dan Pemegang EX-SHMSRS Pasar 16 lir Palembang serta Peringatan Kepada Pedagang Kios Lapak Lantai 3 Pasar 16 Ilir Palembang, agar para pedagang melakukan pengosongan seluruh kios lantai tiga, paling lambat tanggal 19 Agustus 2024. diberikan waktu 7 (tujuh) hari setelah terbitnya surat edaran ini, yang ditandatangani oleh, Satria Arif Rahmat selaku Direktur Utama PT. BCR.
Konflik kembali memanas antara para pedagang yang memiliki Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) usai melakukan jumpa pers di pelataran Plaza Pasar 16 Ilir dengan petugas keamanan dari pihak PT BCR karena menutup akses masuk ke dalam gedung Pasar 16 ilir.
Tak pelak, aksi penutupan yang dilakukan oleh petugas keamanan PT BCR memicu reaksi dari para pedagang yang sudah resah dengan kebijakan yang dikeluarkan PT BCR selaku perusahaan yang mengerjakan proyek revitalisasi gedung Pasar 16 Ilir Palembang, dan membuat ratusan pedagang yang berkumpul tak kuasa menahan amarah, seraya berteriak lawan dan usir PT BCR mereka pun bergerak menuju ke lantai atas Gedung Pasar 16 Ilir Palembang dari arah samping.
“Lawan dan usir PT BCR kita pemilik sah dari Gedung Pasar 16 Ilir ini. Jangan biarkan dikuasai oleh pihak- pihak yang tidak memiliki hak. Kita sudah puluhan tahun berdagang di sini dan memiliki sertifikat yang sah,” tegas Haidar, salah seorang pedagang disambut teriakan oleh pedagang lainnya.
Bukan tanpa alasan, para pedagang yang jumlahnya hingga ratusan ini merasa memiliki hak dengan kepemilikan SHMSRS. Terlebih lagi, pedagang dipaksa untuk mengosongkan gedung yang dirasa justru menimbulkan kerugian yang sangat besar terhadap para pedagang karena ditempat itu mereka mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya.
“Kami tidak menginginkan Pasar 16 Ilir menjadi seperti Pasar Cinde dengan dalih bakal direvitalisasi yang senyatanya cuma casingisasi alias ganti casing biar terlihat bagus di bagian muka, padahal di dalamnya masih bangunan yang lama,” tegas Prengki Adiatmo, SH selaku Tim Advokasi Pedagang Pasar 16 Ilir saat menggelar jumpa pers. (Ags)