Pastikan Kelengkapan Izin, Polres Blitar Kota Tinjau Penambangan Pasir di Desa Selokajang

(pelitaekspres.com) – BLITAR – Polres Blitar Kota tinjau lokasi aktivitas dan mengecek kelengkapan ijin pertambangan pasir yang berlangsung di Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, guna memastikan kesesuaian dengan peraturan perijinan yang berlaku pada Selasa (04/01/2025) siang.

Dalam tinjauan lokasi dan mengecek ijin pertambangan pasir  tersebut, Unit Polres Blitar Kota didampingi oleh Pemerintah Kabupaten Blitar melalui dinas terkait termasuk dari Pemerintah Desa (Pemdes) Selokajang dan pengelola pertambangan.

Selama proses investigasi, pihak Polres kota Blitar melalui Iptu Yuno Sukaito, Kanit Pidsus Polres Blitar Kota memeriksa berbagai aspek, termasuk perijinan dan status lahan tempat penambangan, serta apakah seluruh prosedur sudah melalui Musyawarah Desa (Musdes).

“Hasil peninjauan menunjukkan bahwa penambangan pasir yang dilakukan sudah memperoleh Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB) Menurun UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba  resmi yang diterbitkan oleh  Kementerian ESDM,”ucap Kanit Pidsus Yuno usai lakukan peninjauan dilokasi penambangan di desa Selokajang.

Lokasi penambangan tersebut diketahui berada di tanah bengkok milik Pemdes Selokajang dan juga sebagian di tanah milik warga, yang sebelumnya sudah melalui Musyawarah Desa (Musdes). Hasil dari pengelolaan lahan tersebut nantinya disetor langsung ke rekening kas pemdes Selokajang.

Menurut Kanit Pidsus Polres Kota Blitar, cek lokasi dan investigasi ini dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa kegiatan penambangan di desa tersebut diduga tidak memiliki izin yang sah. Sebagai respons terhadap laporan tersebut, pihak Polres Blitar Kota kemudian melakukan peninjauan untuk memastikan serta memverifikasi apakah aktivitas penambangan sudah sesuai dengan ketentuan perijinan yang ada.

Lebih lanjut Ia mengatakan, investigasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa aktivitas penambangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi kepentingan bersama dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Demikian, kami dari Polres Blitar Kota, bahwa aktivitas penambangan pasir di Desa Selokajang sudah sesuai dengan peraturan dan memiliki izin yang sah, serta tidak ada pelanggaran terkait regulasi maupun perizinan selama investigasi,” pungkasnya.

Sementara itu, dari Dinas PMPTSP, Dinas PUPR Kabupaten Blitar di wakili Agung Wicaksono, perwakilan Inspektorat Pemkab Blitar, menyatakan bahwa seluruh proses perizinan dan regulasi terkait penambangan pasir di desa Selokajang sudah dilalui dengan baik.

Terpisah, dari sisi pemerintah desa, Kepala Desa Selokajang Drs Sujarwo, juga menegaskan bahwa tanah yang digunakan untuk penambangan pasir adalah tanah bengkok milik desa dan telah mendapatkan persetujuan melalui Musdes.

“Hasil dari kegiatan penambangan ini, intinya akan digunakan untuk kepentingan desa, dengan disetorkannya pendapatan tersebut ke rekening kas pemdes Selokajang,”ungkap kades Sujarwo. (Mst)

Tinggalkan Balasan