Pasca Penetapan DCS, Dua Parpol di Yapen Ajukan Permohonan Ke Bawaslu

(pelitaekspres.com) -YAPEN- Ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, terdapat potensi sengketa yang akan diajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu. Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu diajukan apabila terdapat hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung sebagai akibat ditetapkannya DCS. Hal ini sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Kepada media ini melalui rilis yang diterima langsung dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen, Hofni Mandripon, S.Pd, dalam keterangannya bahwa hingga batas akhir Penyampaian Permohonan Sengketa Proses ke Bawaslu, hanya 2 (dua) Partai Politik yang mengajukan sengketa, ujarnya pada Rabu, (23/08/23).

“Sesuai dengan jadwal pengajuan Permohonan yang ada, tadi sampai dengan Pukul 16.00 hanya 2 Parpol) yang mengajukan Sengketa ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Sedangkan ada terdapat 1 partai Politik yang tidak mengajukan Permohonan sengketa ke kami”. Tegas Hofni.

Lebih lanjut Hofni menanbahkan Partai Politik yang telah mengajukan sengketa tentu Bawaslu akan mengacu pada Ketentuan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses dan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 3/PS.00/K1/01/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

2 Partai yang mengajukan Sengketa ke Bawaslu Yapen Pasca Penetapan DCS adalah Partai PDI Perjuangan dan Partai Ummat. sedangkan yang tidak mengajukan adalah Partai Garuda.

Sementara itu selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu, Anggota Bawaslu Kepulauan Yapen Herold Max Jandeday menyampaikan bahwa terhadap kedua Partai yang mengajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu Yapen telah di Register dan selanjutnya akan dijadwalkan untuk dilakukan Proses Mediasi.

“ya dari kedua partai yang mengajukan permohonan ke Bawaslu Yapen, telah kami verifikasi dan register, selanjutnya akan kami lakukan Mediasi sebagaimana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku”.

Tampak hadir dalam rilis tersebut, selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Hofni Y. Mandripon, S.Pd. sebagai Anggota masing-masing Herold M. Jandeday, A.Md.Pi. dan Salmon Robaha, S.IP dan didampingi oleh Agung R. Sismianto, SP. selaku Kordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. (Rilis/Zack).

Tinggalkan Balasan