(pelitaekspres.com) -JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik, Rudianto sangat menyesalkan, pejabat ASN Eselon II Walikota Jakarta Timur, M Anwar menghiraukan Surat Edaran Pemda DKI Jakarta No 23 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Berpergian Daerah Selama Peringatan Wafat Isa Almasih dan
Surat Eceran Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Berpergian ke daerah bagi ASN.
Selanjutnya,kata Rudianto, seharusnya Walikota Jakarta Timur, M.Anwar harus mematuhi aturan birokrasi.
“Gubernur Anies harus memberikan sangsi tegas kepada Walikota Jaktim M.Anwar yang plisiran ke Daerah, Lembang Villa Aisyah Bandung” ujar di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Selasa (20/04/2021) pagi.
Asisten Pemerintahan Pemprov DKI, Sigit W yang dihubungi pelitaekspres.com melalui handphone selulernya, Selasa (20/4/2021) mengatakan, seharusnya ASN mengikuti pedoman Aturan Pemda DKI Jakarta SE No 23 Tahun 2021,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Prov DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat Selasa (20/4/2021) dihubungi pelitaekspreas.com menyatakan, belum menerima laporan tersebut.
“Maaf pak saya dalam perawatan Covid,” katanya melalui pesan singkat WA handphone selulernya. (TIM)