(pelitaekspres.com) – PALEMBANG- Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar secara ilegal. Dalam operasi ini, dua sopir mobil box engkel diamankan karena kedapatan mengisi BBM subsidi lebih dari satu kali di sebuah SPBU di Palembang.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung selama tiga bulan dengan dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU yang membiarkan pengisian solar bersubsidi berulang kali. Polisi masih terus mendalami sejauh mana keterlibatan pihak SPBU dalam aksi ilegal tersebut.
Modus Operandi dan Penangkapan Pelaku
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bugus Suropratomo Oktobrianto, didampingi Plt Kasubbid Penmas Kompol Menang, SH, MSi, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (13/3/25) siang, mengungkapkan bahwa kedua sopir mobil box engkel tersebut tertangkap tangan saat melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar di SPBU yang berlokasi di Jalan HM Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Selasa (11/3/25).
“Aksi mereka sudah berjalan selama tiga bulan. Dalam proses pengungkapan ini, mereka kedapatan sudah dua kali mengisi BBM subsidi jenis solar menggunakan barcode MyPertamina palsu. Kendaraan yang mereka gunakan pun sudah dimodifikasi khusus untuk mendukung aksi ilegal tersebut,” jelas Kombes Pol Bugus.
Dugaan Keterlibatan Oknum SPBU
Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan pegawai SPBU, Kombes Pol Bugus mengungkapkan bahwa investigasi awal menunjukkan adanya indikasi keterlibatan oknum SPBU yang tidak bertanggung jawab dalam praktik ini. Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap bagaimana modus operandi ini berlangsung serta sejak kapan aktivitas ilegal tersebut dimulai.
“Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait bagaimana sistem ini bisa berjalan dan siapa saja pihak yang terlibat,” tegasnya.
Jerat Hukum bagi Pelaku
Dua sopir yang ditangkap ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Mereka diduga telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah.
Polisi berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas guna memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.(dkd)