(pelitaekspres.com) -PALEMBANG- H.Aflah ketua P3SRS bersama pengurus, pedagang dan didampingi M.Edy Siswanto, SH kuasa Hukum pedagang pasar 16 Ilir Palembang kembali mendatangi PT.BCR kantor pengelola di lantai 4 Gedung Pasar 16 ilir Palembang, Rabu, (28/08/2024).

H.Aflah mengatakan, tujuan kegiatan hari ini kami berkumpul secara spontanitas, dalam rangka menyampaikan tuntutan pedagang terkait penurunan spanduk yang kami dipasang, dimana spanduk tersebut telah diturunkan oleh pihak keamanan PT.BCR, kami minta agar spanduk tersebut dipasang kembali, artinya kami melihat dari pihak penggelola tidak ada niat baik untuk bersama kami para pedagang kedepannya, dalam spanduk yang kami pasang berisikan penolakan untuk direlokasi, perlu juga kami sampiakan bahwa SMHSRS ini masih berlaku dan PT.BCR tidak berhak mengusir kami maupun pihak pemkot Palembang,

Harapan kami bukalah hati untuk Bapak.Pj.Walikota terhadap kami pedagang ini, tolong dilihat perjuangan kami ini, jangan hanya diam, kami menginginkan SHMSRS kami ini diberlakukan, kami siap untuk revitalisasi, asal SHM kami ini diperhatikan dan diperpanjang, jelas ketua P3SRS.

Dwi salah satu pedagang mengatakan kami pedagang ini mempertanyakan keabsahan pembatalan SHMSRS oleh Badan Pertanahan Nasional kota Palembang, kalau batal apa yang menjadi dasar pembatalan SHM nya, ungkapnya.

Kuasa Hukum P3SRS Edy Siswanto, menyampaikan UU telah mengatur SHMSRS itu tidak ada batas waktu nya, saya telah sampaikan dengan pihak PT.BCR, saya selaku kuasa hukum siap duduk bersama untuk mendalami UU atau hukumnya SHMSRS ini, kalau memang SHMSRS ini ada masa berlakunya para pemilik kios siap keluar, jadi apa yang para pedagang lakukan bukan melawan hukum, tapi dalam rangka menegakkan hukum, mempertahankan hak selaku pemilik kios, saya sudah kaji UU nya tidak ada pasal yang mengatakan SHMSRS ada masa berlakunya.

Ditambahkan Edy Siswanto,SH, SMHSRS itupun bukan pemberian dari pemerintah, ada akta jual belinya, ada uang yang dibayarkan dan itu hukum jual beli nya terjadi, adapun yang dibayarkan oleh pedagang kepada perusahaan waktu itu PT.Prabu Makmur, yang kemudian mereka (Prabu Makmur) menyerahkan kios dan membuatkan sertifikat untuk pedagang pemilik kios, sampai dengan saat ini tidak ada putusan itu tidak berisi yang menyatakan SMHSRS hapus, maka tidak memiliki kekuatan hukum,  jelas Edy.

Jamar Gledek Saputra selaku wakil pengawas pengurus P3SRS, mengatakan, kita (pedagang) punya SHMSRS selaku pemilik kios-kios ini, jadi apapun bentuknya mereka harus memastikan kepastian hukum kita, tidak bisa relokasi sebelum ada kepastian hukum, saya tantang pihak pemerintah kota Palembang untuk menggugat kita (pedagang) kalau mereka benar, gugat SHM kita, batalkan demi hukum, jangan hanya merelokasi saja, azas pemerintah yang baik dan benar itu memenuhi azas kepastian hukum, setelah kepastian hukum terjadi baru azas keterbukaan, azas kemanfaatan, sebelum ada hal tersebut kami menolak segala bentuk intimidasi sebelum keputusan secara inkrah baru kita bicara lagi.

Jika memang Pj.Walikota menyatakan relokasi dan tidak ada alasan, beliau harus memaparkan bukti bukti kalau SMHSRS kuat dan sudah hangus, bahwasanya SHMSRS kita tidak berlaku lagi, apa yang dilakukan saat ini tidak sesuai undang undang, jadi tidak ada pilihan lain kita harus mempertahankan hak kita ini, pungkasnya.(Ags)

Tinggalkan Balasan