(pelitaekspres.com) -YAPEN– Giat Operasi Patuh Cartenz 2022 , yang digelar selama 14 hari kedepan, sejak 13 Juni kemarin hingga nanti 26 Juni 2022 ini cukup menarik perhatian warga pengguna kendaran roda dua karena Satuan Lantas Polres Kepulauan Yapen terus disiplin melaksanakan Operasi ini.

Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP. Ferdyan Indra Fahmi mengatakan dari 14 hari operasi patuh Cartenz 2022, Memasuki
hari kelima Satuan Lantas telah menindak 140 pelanggar yang didominasi 95% pelanggar pengendara bermotor roda dua dan dari jumlah tersebut rata-rata dilakukan oleh pengendara yang masih sekolah dan dibawah umur.

Ungkap AKBP. Ferdyan Indra bahwa ini menjadi salah satu sasaran yang dilakukan penegakkan hukum, selain beberapa kriteria seperti surat-surat kendaraan bermotor termasuk STNK, SIM yang harus selalu di bawa pengendara. “Sebagian besar tidak dibawa dengan berbagai alasan termasuk kelengkapan kendaraan bermotor mulai kaca spion sampai knalpot yang di modifikasi”

Mantan Kapolres Pegunungan Bintang ini, kembali menyoroti penggunaan knalpot racing oleh pengendara kendaraan bermotor yang sudah cukup mengganggu dan menimbulkan kebisingan di malam hari maupun pada saat sedang berlangsungnya prosesi ibadah di gereja.

Selain itu ketaatan penggunaan helm bagi pengguna kendaraan bermotor juga sangat penting apalagi angka kecelakaan lalu lintas di tahun 2021 dilaporkan kurang lebih sekitar hampir 100 kasus lakalantas termasuk didalamnya akibat tidak menggunakan helm .

Pada momen ini Kapolres AKBP. Ferdyan menghimbau kepada masyarakat maupun pengguna kendaraan bermotor untuk tidak menyepelekan penggunaan helm dan lebih penting lagi helm yang gunakan adalah standar SNI sehingga bilamana ada kejadian atau musibah di jalan setidaknya dapat terlindungi, bebernya.

” Tidak sedikit pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm bila terjadi laka murni atau benturan dengan pengendara lain dapat menyebabkan korban jiwa ” tuturnya.

Selain kelengkapan kendaraan, AKBP. Feryan mengingatkan kepada pengendara saat mengemudi didalam kota batas kecepatan yang digunakan adalah sekitar 40 KM per jam karena apabila memacu kendaraan diluar itu dapat membahayakan pengguna jalan lain.

“Atensi semua dalam pelaksanaan Operasi Patuh ini adalah pengendara yang mengkonsumsi miras saat berkendara, tidak sedikit kasus Lakalantas yang ditimbulkan pengaruh miras ini jadi saya mohon lagi sayangi diri kita, sayangi keluarga kita, hormati pengguna jalan yang lain patuhi peraturan lalu lintas di jalan sehingga kita mampu mewujudkan sikap yang baik di jalan ” tandasnya.

Turut mendampingi Kapolres Ferdyan Indra saat memberikan keterangan kepada media, Wakapolres Kompol Hardi, Kasat Lantas AKP M Arief, Kasi Humas Iptu M.Borut dan Kasat Pol Air, Iptu Edy T Sabara. (Zack).