(pelitaekspress.com) – TAMIANG LAYANG – Peran seorang pemimpin sebagai tokoh pembangunan, tentunya harus bisa bersinergi dengan pers yang juga sebagai ujung tombak pembangunan melalui informasi selaku pilar ke empat demokrasi,

Suatu kejadian tak mengenakan terhadap oknum Kepala Desa (Kades) yang menjadi salah satu figur publik pada pemerintahan yang dipimpinnya sangatlah tidak memberikan contoh yang patut untuk di tiru, seperti hal yang terjadi pada salah satu wartawan yang harus ditolak ketika ingin melakukan peliputan yang sedang berlangsung saat kegiatan di kantor kepala desa Unsum Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah. Pada hari Senin (08/03/2021).

Pasalnya salah satu wartawan yang bertugas tidak di izinkan untuk melakukan peliputan pada sebuah kegiatan terkait  agenda pertemuan Penasehat hukum dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Barito Timur Sabtuno. SH yang tergabung dalam Advocate Attourney Conselor (ATC) Sesyam Mertokusumo Law Firm Jakarta untuk meminta klarifikasi terkait adanya permasalahan pemberhentian atau penonaktifan perangkat desa.

“Sebetulnya saya sebagai jurnalis sebagai social kontrol publik dengan dasar uu no.40 thn 1999, menurut saya cuman ketidak tahuan sebagian kepala desa saja apa tugas dan fungsi jurnalis,” ucap Boy Tanrio Mato salah satu wartawan Media online deliknews.com

Seperti yang diketahui bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers ( “UU Pers”) , Pers adalah Lembaga sosial dan wahana communication massa yang melaksanakan activities Jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan information. Baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia dalam menjalankan profesinya.

Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi ( Pasal 4 ayat (3) UU Pers ).

Ini berarti Pers tidak dapat dilarang untuk membunuh suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

Dengan kejadian tersebut, Boy Tanrio Mato selaku wartawan tersebut menyikapi dengan bijak dan tidak mempermasalahkan kejadian itu “Tapi saya maklumi kok, dengan situasi dan kondisi saat debat pada waktu itu cukup panas,” Ucap Boy

Tapi perlu diketahui, Dewan Pers menjelaskan, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan “setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers.

“Harapan Boy, kedepannya tidak ada lagi kejadian serupa yang dapat membelenggu kebebasan pers yang sudah dilindungi dengan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 yang juga sebagai corong informasi dalam sebuah penyokong pembangunan daerah,” harapnya.

Saat awak media mencoba menghubungi oknum kepala desa tersebut menggunakan via handphone dan di chat menggunakan aplikasi whatsapp tidak juga ada jawaban sehingga berita ini di tayangkan. (DH)