(pelitaekspress.com)-MALANG- Berawal dari pertemuan terkait bisnis jual beli sapi yang disampaikan oleh seorang oknum ASN Dinas Peternakan Dan Kesehatan Kab Malang, Slamet Sugianto selaku kepala UPT Tumpang ke salah seorang pengusaha dengan iming-iming akan mendapat keuntungan yang besar, maka terjadilah kesepakatan. Namun fakta yang terjadi kali ini tidak sesuai dan berbanding terbalik dengan kesepakatan semula.

Hal ini dapat  dibuktikan dengan adanya penyetoran uang secara tunai dan berkwitansi kepada Slamet Sugianto sebesar Rp.200.000.000 untuk modal pembelian sapi sejak 31 Mei 2013. Ketika dirasa bisnis itu tidak berjalan, pengusaha tersebut berupaya untuk mempertanyakan agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan Slamet Sugianto, dan akhirnya kedua belah pihak sepakat dalam pembuatan surat pernyataan yang ditulis dan sudah disepakati oleh Slamet Sugianto untuk kesanggupan pengembalian uang yang terhitung jatuh tempo mulai 15 Februari 2019 sampai dengan 15 Mei 2019.

Ironisnya, hal tersebut diabaikan oleh Slamet Sugianto meski sudah ada surat pernyataan yang dibuat, tidak berhenti sampai disini ulah Slamet Sugianto untuk menjajaki dalam dugaan kasus penipuan bermodus jual beli sapi, dirinya justru menyewa seorang pengacara untuk mengawal kasus tersebut ke proses persidangan perdata di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang.

Saat slamet Sugianto dikonfirmasi oleh salah satu awak media melalui via WhatsApp mengatakan “untuk kasus ini sudah ditangani pengacara Purbo Wahyuni mas, jadi untuk saat ini saya dilarang menemui siapapun dan berkomentar apapun terkait kasus ini. Jadi saya juga menunggu hasil keputusan sidang yang sampai sekarang masih dalam tingkat kasasi”katanya.

Diwaktu terpisah, menanggapi dengan adanya peristiwa ini, Nino selaku koordinator LSM Satya Gema Indonesia siap mengawal kasus ini sampai ke meja hijau. Nino mengatakan “kasus ini sudah jelas penipuan sudah bisa dijerat sesuai pasal 378 (KUHP), tinggal yang dirugikan melaporkan saja tindak pidananya”katanya. Apalagi seorang ASN kalau memang terbukti bersalah maka oknum tersebut maka terancam dipecat.(lus)