Musyawarah Tiyuh Khusus (MUSTISUS) Pembentukan Koperasi Merah Putih Tiyuh Murni jaya

(pelitaekspres.com) –TUBABA – Pemerintah Tiyuh Murni jaya,  Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung. menggelar musyawarah Tiyuh khusus (MUSTISUS) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Tiyuh Murni jaya yang bertempat di Aula Tiyuh setempat, pada Saptu 17/05/2025.

Kegiatan pembentukan koperasi merah putih ini dihadiri oleh Camat Tumijajar atau yang mewakili, Sarjoni kepalo Tiyuh Murni Jaya, aparatur Tiyuh, Kadis DPMT atau yang mewakili, Kadis pertanian atau yang mewakili, Kadis koperindag atau yang mewakili, Kadis perikanan atau yang mewakili, kadis TPHP atau yang mewakili, Kadis Dinsos atau yang mewakili, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, LPM, karang taruna, ketua TP-PKK, Linmas, para unsur lembaga desa, Calon pengurus koperasi merah putih, tokoh adat, tokoh agama dan masyarakat yang hadir.

Sarjoni Kepalo Tiyuh Murni Jaya dalam pembukaan kegiatan koperasi merah putih tersebut ,”terimakasih kepada Dinas terkait, Camat Tumijajar yang telah memfasilitasi agar terbentuknya koperasi merah putih Inpres nomor 9 tahun 2025 hari ini lancar. Dalam Mustisus ini pembentukan Koperasi Merah Putih Tiyuh Murni Jaya, yang akan menjadi pengurus adalah kita semua masyarakat Tiyuh Murni Jaya harapan kami selaku Pemerintah Tiyuh agar masyarakat dapat bersatu untuk memajukan Tiyuh yang kita cintai ini ,”Ucap Sarjoni.

Ditempat yang sama Emmalia mewakili Kadis Koperindag dalam sambutannya yang menyampaikan ,”Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat Desa (Tiyuh) atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa ,”ujarnya.

Selanjutnya A. Amin memaparkan terkait program koperasi merah putih Tiyuh Murni Jaya.

  1. Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.
  2. Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.
  3. Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025),”jelasnya A. Amin.

Lanjutnya ,”Harapan saya kepada pengurus koperasi merah putih ini tentunya aktif agar dapat membantu masyarakat khususnya Tiyuh Candra Jaya dibidang usaha ataupun simpan pinjam intinya semua dapat membantu kebutuhan masyarakat. Langkah Praktis Membentuk Koperasi Merah Putih, Musyawarah Desa Khusus dengan pemilihan pengurus, pembahasan modal (simpanan pokok & wajib), hingga penetapan bidang usaha. Dan untuk Pengawas Kopti Merah Putih Tiyuh Murni Jaya .”pungkasnya.

Setelah Mustisus selesai dilaksanakan, acara dilanjut dengan Rapat Pendirian Koperasi Tiyuh Merah Putih yang diikuti masyarakat dan ketua terpilih Sunardi, S.H. M.M Dari hasil musyawarah di tetapkan nama koperasi tersebut adalah Koperasi Merah Putih Tiyuh Murni Jaya. (red).

Tinggalkan Balasan