Musdes Desa Pujodadi Bahas Perubahan APBDes 2025, Fokus pada Refocusing dan Penyesuaian Anggaran

(pelitaekspres.com) – PRINGSEWU – Pemerintah Desa Pujodadi menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan dan penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Balai Desa Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Selasa (24/6/2025).

Musdes dihadiri oleh Pj Kepala Pekon Muhammad Samsir, Sekcam Pardasuka Subur Setiyo Widodo, Bhabinkamtibmas Aipda Kusnaidi, Babinsa Sertu Irpannasir, perangkat desa, ketua dan anggota BHP, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Dalam sambutannya, Pj Kakon Muhammad Samsir menyampaikan bahwa agenda utama Musdes adalah pembahasan dan penetapan perubahan APBDes Tahun 2025, yang mencakup revisi pada sisi belanja dan pembiayaan desa.

Beberapa poin penting yang dibahas dalam perubahan APBDes 2025 antara lain:

  1. Refocusing Kegiatan dan Anggaran

Dilakukan penyesuaian dengan menunda beberapa kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan atau sudah direncanakan mendapat pendanaan dari sumber lain di luar APBDes, serta yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah. Kegiatan yang ditunda meliputi:

  • Peningkatan Jalan Usaha Tani
  • Instalasi Jaringan Komunikasi dan Informasi Lokal Desa
  • Peningkatan Kapasitas Perbekel dan Perangkat Desa
  • Peningkatan Kapasitas BPD dan PKK
  1. Penambahan dan Pengurangan Anggaran

Penyesuaian anggaran dilakukan berdasarkan kebutuhan riil, meliputi:

  • Operasional Pemerintah Desa
  • Sarana dan Aset Tetap Perkantoran
  • Pemeliharaan Gedung dan Prasarana Kantor Desa
  • Penyelenggaraan Musyawarah dan Hari-hari Nasional
  • Penyusunan Dokumen Perencanaan
  • Pengembangan Sistem Informasi Desa
  • Penanggulangan Bencana
  • Penyelenggaraan TK/TK A
  1. Penambahan Kegiatan Baru

Musdes juga menyepakati penambahan kegiatan, seperti:

  • Peningkatan jalan
  • Pengelolaan perubahan Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran)

Tindak Lanjut:

  • Segera mengajukan verifikasi perubahan APBDes ke Camat Pardasuka
  • Menetapkan Peraturan Desa tentang perubahan APBDes 2025
  • Berkoordinasi dengan admin Siskeudes Kabupaten untuk melakukan posting perubahan

Setelah melalui diskusi dan penyampaian aspirasi dari berbagai unsur masyarakat, rancangan perubahan APBDes disepakati dan dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa, untuk kemudian ditetapkan melalui Peraturan Desa.

“Melalui Musdes ini, kami berharap transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa terus meningkat, sehingga pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran,” ujar Muhammad Samsir. (Marhandi)

Tinggalkan Balasan