(pelitaekspres.com)-TERNATE – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Maluku Utara (Malut) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda), baik Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Kota untuk segera mengkaji syarat-syarat untuk memberlakukan penerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyusul diketahui telah terjadinya transmisi lokal (Translok) atau local transmission Covid-19 yang tersebar di beberapa titik di Kota Ternate.

Sejauh ini penerapan PSBB di daerah lain di Indonesia sudah berlangsung dan diyakini sebagai salah satu solusi pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya di Maluku Utara.

”Kami juga menghimbau kepada pemerintah Kabuapten/Kota, khususnya Kota Ternate agar betul-betul kita dapat memutuskan mata rantai penularan Covid-19, PSBB banyak konsekuensinya. Pemkot Ternate bisa mulai dengan pengaturan jarak kios-kios di pasar, tempat jualan kue, pakai antrian dan tidak berkumpul,” ucap Ketua IDI Malut, Alwia Assagaf, di Ternate, Senin (04/05/2020) kemarin.

Kenapa penerapan PSBB begitu penting dilakukan, lanjut Alwia yang juga sebagai Jubir Penanganan Covid-19 wilayah Maluku Utara, mengatakan bahwa transmisi penularan dari pasien 01 dan 02 asal Taliabu yang sudah selesai melewati masa perawatan dan telah dinyatakan sembuh oleh dokter, selain itu dinyatakan juga terkait Tracking Contact dari kedua pasien positif Covid-19 tersebut tidak ada lagi kasus yang berlanjut.

Begitupun dengan transmisi penularan dari pasien 04 ke 43, sedangkan pasien 04 asal Kota Tidore Kepulauan juga sudah dinyatakan sembuh tetapi masih menjalani karantina. Pasien 04 yang sempat menularkan ke pasien 43 yang berdomisili di Kelurahan Kota Baru, Kota Ternate yang merupakan saudaranya itu juga adanya transmisi penularan dari pasien 08 ke pasien 48, juga diketahui pasien 08 yang berdomisili di Kelurahan Tabam Kota Ternate dan pasien 48 merupakan teman dan memiliki kontak erat dengan pasien 08.

”Nah yang menjadi masalah untuk Kota Ternate adanya kasus 07 di Kelurahan Jati, kasus pasien 42 di Kelurahan Kalumpang dan kasus 47 di Kelurahan Bastiong. Untuk ketiga kasus itu belum diperoleh darimana dapatnya karena ketiga orang ini walaupun ada yang memiliki riwayat bepergian dan kembali ke Ternate, tapi itu sudah melewati masa incubasi virus sehingga tidak diketahui infeksinya darimana sehingga ini disebut kasus transmisi lokal,” jelas Alwia.

Sementara, bila diberlakukan penerapan PSBB di Maluku Utara, menurut Alwia sangat tepat. Karena, Provinsi Maluku Utara merupakan daerah kepulauan yang tidak bersentuhan langsung dengan Provinsi Lainnya. Sehingga pemerintah diharapkan lebih serius menanggapi masalah ini dengan mengkaji aturan PSBB dengan mempertimbangkan aspek ekonomi yang menjadi dasar kebutuhan masyarakat.

”Nah, sehingga PSBB dapat dipikirkan tetapi tentu ada konsekuensi yang harus dipikirkan oleh pemerintah. Terutama hubungannya dengan adanya penerapan PSBB kalau akan diberlakukan,” ujar Alwia. (ais).