(pelitaekspres.com) -LAMSEL- Satuan Lalulintas Polres Lampung Selatan mulai tanggal 10-23 Februari 2025 akan menggelar operasi Keselamatan Krakatau 2025.

Gelaran operasi Keselamatan Krakatau 2025 selama 14 hari tersebut bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalulintas serta untuk membangun budaya tertib lalu lintas guna terciptanya Asta Cita yang telah menjadi program pemerintah.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, Kasat Lantas Polres Lamsel AKP R. Manggala Agung Sri Mahardjo menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi Keselamatan Krakatau akan dilaksanakan  selama 14 hari yakni mulai tanggal 10 – 23 Februari 2025 mendatang.

” Mulai besok Operasi Keselamatan Krakatau akan dilaksanakan hingga 14 hari mendatang ” tutur Kasatlantas Polres Lamsel, Minggu (9/2/2025) melalui pesan singkat WhatsAppnya.

Ada sembilan prioritas pelanggaran yang akan ditindak selama pelaksanaan operasi Keselamatan Krakatau ini, sebut Kasat Lantas Polres Lamsel ini

Adapun 9 pelanggaran prioritas adalah :

  1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi alias knalpot brong,
  2. Kendaraan yang tidak standar pabrik menambah rangka merubah spesifikasinya
  3. Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator atau storobo, bukan peruntukannya,
  4. Tanda plat nomor yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau aturan polisi
  5. Kendaraan penumpang yang tidak layak jalan
  6. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm standar SNI dan berboncengan lebih dari satu orang.
  7. Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai kendaraan travel liar
  8. Kendaraan angkutan barang yang disalahgunakan sebagai kendaraan penumpang
  9. Tempat wisata yang tidak di lengkapi dengan sarana parkir kendaraan pengunjung

Selain itu Kasat Lantas Polres Lamsel ini juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, selama melakukan aktivitas berkendara di jalan raya.

“Kepada warga masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat melakukan aktivitas  berkendara, serta melengkapi surat surat dan kelengkapan kendaraanya, ” tutup AKP R Manggala Agung Sri Mahardjo.(Red)

Tinggalkan Balasan