(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Modus meminjam Sepeda Motor (Sepmot) lantaran kehabisan minyak untuk membeli bensin, pelaku nekat melarikan Honda CRF milik teman sendiri.

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pulau Raja Polres Asahan berhasil menringkus pria berinisial EAS (27) warga Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualu Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

“Ia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan Sepeda Motor (Sepmot) Honda CRF milik temanya sendiri,” ungkap Kapolsek Pulau Raja, AKP Aman Putra, Minggu (28/1/2024).

Kurang lebih 1×24 jam menerima laporan dari korban bernama Agus Wardana (23) warga Dusun II Desa Ledong Barat Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan, petugas Unit Reskrim Polsek Pulau Raja berhasil menangkap tersangka EAS beserta barang buktinya,” sambungnya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan kejadian itu, bermula pelaku datang ketempat korban bekerja dengan dua orang temannya mengedarai Sepmot pada Kamis 25 Januari 2024.

Lalu menemui korban, yang sebelumnya “memang” sudah kenal. Kemudian meminjam Sepmot korban dengan alasan hendak membeli minyak karena pelaku kehabisan minyak.

“Sehingga korban memberi pinjaman Sepmot tersebut ke pelaku. Namun sudah ditunggu lama, pelaku tidak kunjung kembali. Tidak terima perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Pulau Raja,” beber Kapolsek.

Sambungnya, mendapat informasi bahwa pelaku berada di Lingkungan VI Kelurahan Aek Loba Pekan.

Tidak menunggu lama, Unit Reskrim berangkat ke tempat yang dimaksud dan langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti.

“Setelah diinterogasi, pelaku sengaja tidak mengembalikan Sepmot tersebut. Dan berdasarkan keterangan pelaku, ia akan menjual Sepmot ke orang lain,” pungkas Kapolsek. (Doni)

 

Tinggalkan Balasan