(pelitaekspress.com) – LAMTENG – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat Ir. H. Midi Iswanto, MH menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 7 Tahun 2017, Tentang Pengelolaan Distribusi Gabah di Daerah Pemilihan VII di Kecamatan Pubian, di Kabupaten Lampung Tengah kemarin.

Anggota DPRD Provinsi Lampung yang juga Ketua DPD Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Lampung Midi Iswanto mengatakan, perda yang sudah dibuat wajib disosialisasikan ke masyarakat. Diantaranya Perda 1/2017. Dalam Perda ini untuk melindungi produksi padi baik bagi petani maupun pengusaha bidang padi.

“Misalnya, gabah kita tidak bisa dikeluarkan ke luar daerah Lampung. Diatur dalam perda ini, untuk melindungi petani dan pengusaha padi di Lampung. Juga melindungi petani dari tengkulak padi. Mengatur sanksi bagi pedagang yang mengeluarkan gabah ke luar Lampung,” kata Midi Iswanto, Saptu (20/6/2020).

Midi Iswanto berharap, gabah dikelola di Lampung untuk kesejahteraan masyarakat Lampung. “Selain itu, perda ini juga untuk melindungi investasi padi di Lampung.

“Sosperda dilakukan di dua titik. Pertama di desa Tanjungrejo Kecamatan Pubian. Lalu, titik kedua di desa Payungrejo Kecamatan Pubian, Lamteng.

Dalam acara tersebut diikuti oleh puluhan orang, dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Diantaranya dengan menjaga jarak, mengenakan masker dan tidak
berkerumun,” tutup Midi. (Pur)