(pelitaekspres.com) -TERNATE – Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sri Haryanti Hatari secara resmi membuka kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Penguatan Fungsi Aparatur Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Pemerintah Provinsi maluku Utara, bertempat di Bella Sahid Hotel, Ternate, Kamis (15/12/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Sri menyampaikan terkait pengelolaan keuangan daerah sangat penting bagi pemerintah daerah dalam membiayai berbagai kegiatan program pembangunan. Tuntutan yang semakin meningkat pada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta keberpihakan pada kebutuhan masyarakat, dengan memperhatikan azas keadilan atas pengelolaan keuangan daerah membuat pemerintah daerah khususnya satuan perangkat kerja daerah yang memiliki fungsi aparatur pengelolaan keuangan daerah harus melakukan cara-cara pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, melakukan pengelolaan keuangan secara ekonomis, efisien, dan efektif, serta bermanfaat untuk masyarakat.

Untuk itu, menurut Sri tentang pengelolaan keuangan daerah secara umum meliputi tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penata-usahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah, supaya keseluruhan tahapan memiliki peranan penting dalam pengelolaan keuangan daerah guna pencapaian tujuan fiskal.

Oleh karena itu, Sri menekankan perlunya peningkatan kapasitas aparatur perencanaan dan pengelolaan administrasi keuangan di tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam perencanaan penyusunan anggaran yang transparan,  penggunaan anggaran yang lebih efisien dan berkeadilan, pelaksanaan yang transparansi dan  memperhatikan kebutuhan prioritas belanja, penatausahaan yang kredibel dan akuntabel, pelaporan yang suistinabel dan kontinyu per kwartal, pertanggungjawaban keuangan yang terstruktur secara sistematis disertai dengan pengawasan yang kontinyu dari Feedfoward control, Concurrent control, hingga Feedback Control.

“Forum FGD ini, dalam rangka untuk melakukan penguatan fungsi aparatur pengelolaan administrasi keuangan daerah pada pencatatan, penerimaan dan pengeluaran kas.  Penata-usahaan serta pertanggungjawaban administrasi keuangan di masing-masing OPD, yang diharapkan dapat mengakulturasi dengan sistem pengelolaan keuangan daerah yang telah dibuat oleh pemerintah,” ujarnya.

Ia juga menuturkan, nantinya dengan FGD ini, dapat diketahui permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pencatatan, penerimaan, dan pengeluaran. Dan juga penatausahaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah, sehingga mendapatkan solusi di forum ini dalam rangka untuk melakukan tindakan penyelesaiannya secara cepat, tepat dan akurat.

Sementara itu, SKPD atau OPD yang masih rendah capaian kinerja Pengelolaan Adminitrasi Keuangan, diminta untuk dapat memperbaiki kinerja Pengelolaan Adminitrasi Keuangannya, sehingga dapat mendukung pencapaian target pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan daerah yang lebih baik.

Sehingga, pencatatan, penerimaan dan pengeluaran kas, serta penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan ini, kata Sri sangat berperan penting dalam penilaian Good Government dan Good Governance menuju Masyarakat Maluku Utara Sejahtera.

Sementara itu, pemerintah provinsi Maluku Utara dalam perencanaan dan penganggaran telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sesuai dengan Permendagri Nomor 70 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

Dimana, aplikasi tersebut harus menyediakan empat master data Instrumen Standar Belanja, yakni Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum atau (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), dan Analisa Standar Belanja (ASB). Sebab, empat master data tersebut harus tersedia sebelum SKPD menginput pendapatan dan belanja tahun 2023 yang tertuang pada KUA-PPAS 2023, Rancangan APBD 2023 dan APBD 2023.

“Empat master data di atas, masing-masing akan dibuat peraturan gubernurnya sebagai dasar pemerintah daerah untuk menyusun KUA-PPAS, RAPBD dan APBD Tahun 2023,” kata mantan Kadis Pangan ini,

“Melalui FGD ini, saya berharap seluruh peserta FGD dari instansi tekhnis agar dapat melakukan pembahasan dan penyusunan petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas, serta penatausahaan dan pertanggungjawaban yang lebih baik,  berdasarkan kondisi daerah,” tutup Sri. (is).