(pelitaekspress.com) -WAY KANAN -Rapat mediasi yang dipasilitasi Pemerintah daerah kabupaten Way Kanan antara DPC Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Way Kanan dan pihak PTPN 7 Blambangan Umpu terkait gugatan pelepasan tanah ulayat yang di pimpin sekda way kanan Saipul, menghasilkan musyawarah mupakat kedua pihak sepakat akan menyelesaikan persoalan yang ada pada agenda rapat kedua pada 13 Juli 2020 mendatang dengan menghadirkan pihak pihak kompeten, antara penyimbang dan juga pengurus PTPN 7 Blambangan yang lama dan pimpiman PTPN 7 yang bisa mengambil keputusan.
Dimana, seluruh isi Gugatan yang telah disampaikan ketua harian BARA JP Way Kanan Azwari selaku kuasa penyimbang telah di dengarkan pihak PTPN 7 yang hadir hari ini. Namun, pertemuan mediasi tersebut belum bisa memutuskan penyelesaian terkait isi gugatan BARA JP sendiri untuk secara jelas bahwa gugatan benar adanya antara dua belah pihak sebelumnya.
“Ya kita sudah bacakan gugatan kepada pihak perwakilan PTPN 7 Blambangan umpu. dan sudah di dengarkan. maka agenda selanjutnya untuk memutuskan penyelesaian persoalan secara jelas antara dua belah pihak,”ujar Azwari usai rapat mediasi yang di gelar di aula utama sekda Way Kanan, Senin (6/7/2020).
Azwari menambahkan, pembahasan hari ini untuk membuka jalur penyelesaian gugatan. Sehingga mediasi yang akan datang akan menyelesaikan persoalan bisa diterima atau tidaknya.
“Karena pihak PTPN 7 yang hadir adalah pengurus yang baru maka gugatan dan penjelasan terkait perjanjian dalam gugatan belum bisa diputuskan karena harus menghadari pihak PTPN 7 yang lama dan para penyimbang buay pamuka pangeran udik serta saksi saksinya,”tegas Azwari.
Hadir dalam rapat, Sekda way kanan Saipul, Asisten I Selan, kabag tapem pemda way kanan, pihak kecamatan, Polres Way Kanan, pihak PTPN 7 yang di pimpin Desi, Bagus, dan tim lainya serta tim Bara JP Way Kanan. (Indro)