Marak Bangunan Tanpa IMB, Kinerja Kasi Kecamatan Cilincing Citata Jakarta Utara Dipertanyakan

(pelitaekspres.com) – JAKARTA –  Meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengingatkan pentingnya bangunan usaha maupun pribadi mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun masih saja marak bangunan liar tersebut.

Kinerja Kepala Suku Dinas (Kasi) citata P2B kecamatan cilincing kini dipertanyakan terkait maraknya bangunan tanpa yang menyalahi aturan tersebut. Dari informasi, penelusuran, serta pantauan media bahwa banyak bangunan yang tidak berizin atau menyalahi Izin yang di Backingi oleh oknum tertentu, istilah yang umum di sebut Izin Koordinasi, baik dengan pihak kelurahan, kecamatan, kasie citata kecamatan, bahkan aparat hukum yang diduga ikut bermain.

Seperti dikecamatan Cilincing, Koja, Priok, Sunter, hampir di semua wilayah di Jakarta Utara diduga terdapat bangunan tidak ber Izin dan menyalahi aturan tersebut, memang masyarakat awam kadang kala tidak mengerti cara mengurus kepemilikan IMB ini, hal ini dimanfaatkan oleh oknum – oknum tertentu untuk mencari keuntungan Pribadi, caranya dengan mengiming- imingi jaminan pembangunan hanya dengan berkoordinasi ke pihak tertentu.

Ada hal biaya yang dikeluarkan sama, bahkan bisa lebih besar dari Pengurusan berdasarkan aturan yang berlaku.

Sementara didaerah jalan Cilincing bakti  tepatnya di jalan cilincing bakti Rw 06 bangunan yang menyalahi aturan, yakni bangunan rumah tinggal skala besar berizin 2 lapis. Kontraktor rumah tersebut hampir menguasai seluruh pembangunan baru bahkan, di daerah kecamatan cilincing dan bangunan yang dikerjakannya diduga banyak berizin yang mengatas namakan koordinasi dengan oknum sekecamatan cilincing.

Keadaan ini harus segera di hentikan dan diberikan sanksi tegas. Karna seharusnya biaya perizinan masuk ke kas daerah,tetapi ini hanya masuk kantong oknum. Pentingnya kepemilikan IMB sangatlah penting.

Hal ini pun diperkuat dengan terdapatnya aturan mengenai kepemilikannya pada PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Np. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 36/2005). Disebutkan dalam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 PP 36/2005 bahwa:

“Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin.”

Sementara itu dalam pasal selanjutnya yaitu 15 ayat [1] PP 36/2005), dikatakan bahwa permohonan IMB harus dilengkapi dengan kelengkapan berikut ini:

Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;

Data pemilik bangunan gedung;

Rencana teknis bangunan gedung;

Hasil analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

Hal ini juga sudah masuk Kategori Korupsi, baik oknum petugas maupun kontraktornya dapat dijerat Undang-undang Tipikor. Kejadian ini hanya salah satu contoh nyata keadaan sebenarnya yang terjadi di lapangan. Pihak Berwenang dalam hal ini Dinas citata P2B dan Pihak Berwajib yang harus segera menuntaskan Permasalahan ini, jangan sampai berlarut-larut dan menjadi salah satu sumber Kebocoran Pendapatan Asli daerah (PAD) Provinsi DKI jakarta yang kita cintai bersama.

Di Tempat terpisah, Surya Kasie Cilincing Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang, Pertanahan ketika ditemui Pelitaekspres.com menyatakan, bangunan tersebut hari ini akan di segel kerena belum kantongin izin.

“Pemilik sedang mengurus perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ujar Surya kepada pelitaekspres.com

Pengamatan Pelitaekspres.com dilapangan, bangunan tersebut sedang dikerjakan sama tukang ditengah situasi PPKM Jakarta.

Kita menunggu Aksi dari Pihak terkait apakah Berani untuk segera Mengambil tindakan Tegas terhadap Oknum-oknum tersebut atau malah ikut mengambil jatah dari setoran Koordinasi oleh Oknum. (TIM)

Tinggalkan Balasan