(pelitaekspres.com) – LAMPUNG UTARA– Laporan Deferi Zan, S.E., pemilik SKH Gerbang Sumatera, terkait aksi pencurian yang terjadi di rumahnya masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Polres Lampung Utara (Lampura).
Dia berharap agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti karena perilaku terlapor ZK sudah sangat keterlaluan, Selasa (9/11/2021)
Deferi Zan mengatakan, sebagai pelapor dirinya seyogyanya mengetahui apa yang telah dan akan dilakukan pihak kepolisian, karena aksi pencurian yang  di lakukan oleh ZK mantan wartawan nya itu sudah sangat keterlaluan.

“Saya belum tahu ya, sampai kemana, silahkan tanya penyidik,” ujar Defri kepada sejumlah awak media.
Deferi Zan juga menjelaskan, kerugian yang ia alami relatif kecil namun ia sangat menyayangkan karena sebelum ke Bandar Lampung, terlapor ZK sudah dianggap seperti adik kandungnya namun tak disangka tega melakukan aksi pencurian tersebut.
“Kerugian nggak seberapa sih, tapi saya nggak nyangka aja, HK tega maling dirumah saya, padahal, makan minum, tidur bahkan bab di rumah saya,” pungkas Defri.

Terpisah, saat dihubungi via WhatsApp Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi,S.H., menjelaskan laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan, dan untuk pemeriksaan terhadap beberapa saksi serta terlapor juga sudah dijadwalkan.
Selain itu, dijelaskan juga oleh KBO Reskrim IPDA Demy Abtriyadi melalui pesan WhatsApp bahwa surat perkembangan penyelidikan akan dikirimkan. “Nanti kita kirimkan surat perkembangan penyelidikannya bu…,” balas IPDA Demy.
Untuk di ketahui, Deferi Zan, melaporkan ke Polisi aksi pencurian yang dilakukan oleh mantan karyawannya yang berinisial ZK, pada hari Senin 8 November 2021 dengan Nomor : STPL/1580/B-1/XI/2021/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG
Dengan kronologis bahwa  pada Kamis 21 November-2021 putranya bernama Ferdi Daviska mulanya meminta jam tangan untuk dipakai, kemudian pelapor mengatakan jam tangan tersebut ada di dalam lemari dan menyuruh anaknya untuk mengambil jam tangan itu. Namun ketika dicari, jam tangan tersebut sudah tidak ada lagi di dalam lemari.

Mengetahui kejadian tersebut, pelapor langsung menelpon terlapor karena pelapor sebelumnya sering mendengar cerita dari tetangga bahwa terlapor diduga sering melakukan aksi pencurian di beberapa tempat.
Namun awalnya terlapor tidak mengaku perbuatan tersebut, setelah ditanya berulang kali akhirnya terlapor mengakui perbuatannya tersebut.
Sementara itu menurut kuasa hukum Deferi Zan, S.E., yaitu Suwardi,S.H.,M.H., C.M., yang didampingi oleh Chandra Guna, S.H ., alasan diduga kuat bahwa ZK lah yang melakukan aksi pencurian tersebut karena selain dengan adanya bukti pengakuan dari terlapor, dan adanya video pengembalian barang bukti berupa satu buah jam dengan merk Alexander Cristie warna hitam kuning, satu buah jam dengan merk Quick Silver dengan warna silver hitam yang dilakukan oleh ibu terlapor, pada Jumat (22/10/2021) yang dilakukan di Kantor Media Gerbang Sumatera 88.
Dari pengakuan ibu terlapor tersebut barang bukti itu didapatkan dari tempat yang berbeda salah satunya didapatkan dari rumah paman dari terlapor yang beralamatkan di SKIP. ‘Dalam video tersebut orang tua perempuan dari terlapor mengatakan bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari dua tempat yang berbeda, satu di rumah pamannya dan yang satunya tidak dijelaskan, dan memang benar barang bukti yang dikembalikan itu milik klien kita Deferi Zan,” jelasnya.

“Awalnya klien kita tidak mau untuk melapor karena sudah dianggap sebagai keluarga sendiri, tapi tidak hanya jam tangan saja, ada juga sendok sebanyak 720 buah dan 144 buah piring dengan merk HW,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang sudah diserahkan ke pihak Polisi, satu buah jam tangan merk Alexander Cristie hitam kuning, dan Quick Silver dengan warna silver hitam, sampel bukti sendok stainlees, dan sampel bukti piring merk HW berwarna putih dengan corak kuning emas. Dari barang bukti tersebut, kerugian ditafsir sekitar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).(*/Heriyanto)