(pelitaekspres com) – BLITAR – Mantan Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso Penuhi Panggilan Kejari Kabupaten Blitar pada Rabu (19/03/2025) siang. Ia menyatakan kasus korupsi itu extraordinary crime (kejahatan luar biasa), yang bisa mengarah kemana saja dan tidak bisa dibatasi penyidikannya.
Hal itu disampaikan Rahmat Santoso setelah memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar hampir 5 jam, terkait korupsi pembangunan Dam Kali Bentak dengan nilai anggaran pelaksanaan proyek Rp 4,9 miliar
Rahmat Santoso yang pernah menjabat orang nomor dua di Kabupaten Blitar periode 2021 – 2023 tersebut, tiba di Kantor Kejari Kabupaten Blitar sekira pukul 11.30 WIB, kemudian lapor ke meja pelayanan dan langsung masuk ke ruang penyidik.
Setelah memberikan keterangan hampir 5 jam sampai pukul 16.20 WIB, Rahmat terlihat keluar dari ruang penyidik langsung berjalan menuju mobil Toyota Alphard hitam dengan nopol K 34.
“Keterangan hari ini banyak poinnya, silahkan ke penyidik. Saya juga gak dikasih makan dan minum, karena bulan puasa,” papar Rahmat sambil tertawa dengan wartawan yang sudah menunggunya.
Ketika ditanya mengenai materi keterangan yang Ia sampaikan, Rahmat mengaku sudah memberikan keterangan apa yang diketahui dan didengarnya selama menjabat Wabup Blitar.
“Tidak hanya soal Dam Kali Bentak saja, tapi ada banyak hal. Apa pertanyaan dan hasilnya, silahkan tanya ke penyidik,” jelasnya.
Apakah fokus ke kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak yang nilai pembangunannya Rp 4,9 miliar, Rahmat mengaku tidak hanya soal itu saja.
“Karena korupsi itu extraordinary crime ( kejahatan luar biasa ) dan bebas kemana saja arahnya penyidikannya. Panggilannya soal A pertanyaannya bisa B, C, D dan seterusnya,” tandas Rahmat yang juga menjabat Ketua IPHI ( Ikatan Penasehat Hukum Indonesia)
Demikian juga diungkapkan Rahmat Santoso, kalau soal korupsi proyek Dam Kali Bentak, Ia tidak tahu apa-apa, tapi soal terkait proses proyek dan lainnya sepengetahuannya sudah disampaikan ke penyidik.
“Termasuk soal Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) dan lainnya, sudah saya sampaikan ada banyak hal lain juga yang saya sampaikan,” jelasnya.
Diantaranya terkait dengan wewenang TP2ID, semua tahu, yang profesional malah mengundurkan diri dan tinggal ahli-ahlinya saja.
“Ahli memilih proyek dan PT nya, kan begitu. Bahkan sampai sekarang juga belum ada pembubaran TP2ID itu, yang memakai APBD, meskipun ditolak oleh DPRD,” tandasnya.
Disinggung mengenai penggeledahan 2 rumah yang di duga rumah Muhammad Muchlison ( Abah Ison ) yaitu kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, apakah relevan dengan kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak yang sedang diusut Kejari Blitar.
“Menurut saya relevan saja, karena dia (Muchlison) kan juga ada di dalam TP2ID,” pungkasnya.
Terakhir diketahui, saat ini Kejari Kabupaten Blitar sedang menyidik kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak dengan nilai pembangunannya Rp 4,9 miliar pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar pada tahun anggaran 2023.
Di ketahui, beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menetapkan Direktur CV Cipta Graha Pratama, M B sebagai tersangka dan menahannya pada 11 Maret 2025 lalu. Kemudian beberapa hari kemarin menggeledah 2 rumah yang di duga milik Muchlison, kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah yang berada di Jalan Masjid Nomor 6, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar dan di desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Sampai berita ini tayang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar belum memberikan keterangan secara resmi terkait keterangan mantan Wabup Blitar. ( Mst )