MA Tolak Gugatan Frans Manery 

(pelitaekspress.com) -TERNATE – Gugatan Bupati Halmahera Utara (Halut), Frans Manery terkait Permendagri nomor 60 Tahun 2019, tentang batas daerah antara Kabupaten Halut dan Kabupaten Halbar diterima pihak Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 9 April 2020 lalu resmi di tolak.

Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsudin A. Kadir, pada saat  di konfirmasi media via pesan watshAp, Jumat (19/06/2020).

”Ya, berarti permendagri sudah benar secara hukum,” katanya.

BACA:   Hindarkan Gratifikasi, BKPSDM Gelar Sosialisasi

Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh komponen, termasuk Pemkab Halut dan Halbar agar dapat menerima keputusan tersebut.

”Diharapkan semua pihak menerima putusan itu,” pinta Samsuddin.

Terpisah, Kepala Bagian Pengelolaan Perbatasan dan Penataan Kawasan pada Biro Pemerintahan dan Otda setdaprov Malut, Aldi Ali, di Cafe Jarod Ternate, Jumat (19/06/2020) kepada sejumlah awak media mengatakan, sebagaimana hasil koordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri membenarkan adanya penolakan MA RI terhadap gugatan Bupati Halut.

BACA:   KOBOI Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran Kampung Nelayan Sungsang Banyuasin

Lanjut kata Aldi, Pemprov Malut melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) dengan Kemendagri diperoleh informasi bahwa gugatan terkait dengan Permendagri nomor 60 Tahun 2019, tentang batas daerah antara Kabupaten Halmahera Utara dengan Kabupaten Halmahera Barat dengan nomor register perkara : 33 P/HUM/2020 dengan Pemohon : Ir Frans Manery (Bupati Halmahera Utara dan Termohon : Menteri Dalam Negeri.

”Telah diputuskan pada tanggal 15 Juni 2020 dengan amar Putusan : Menolak Permohonan Pemohon,” terangnya.

BACA:   Maniagasi Pimpin FTI Papua; Sekjen PP FTI Terimakasih Papua Triathlon Resmi di PON XXI

Sementara, kuasa hukum Bupati Halut, Hendra Karianga pada saat dihubungi via pesan watshAp mengakui bahwa pihaknya sama sekali belum menerima secara resmi terkait putusan MA RI tersebut.

”Belum ada putusan, kalau ditolak kan harus diliat apa pertimbangan hukum. Nanti liat di putusan apa pertimbangan yuridis sepanjang belum ada putusan belum bisa berkesimpulan,” jelas Hendra. (ais)

Loading